15 Orang Jadi Korban Klinik Kecantikan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap di Bukittinggi

A

Alseptri Ady

Rabu, 29 April 2026 | 18:52 WIB

15 Orang Jadi Korban Klinik Kecantikan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap di Bukittinggi

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Jeni Rahmadial Fitri yang merupakan finalis Puteri Indonesia asal Riau mendadak viral dan menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal di Pekanbaru.

Kasus tersebut menyita perhatian karena Jeni Rahmadial Fitri bukan hanya pemilik dan Direktur klinik kecantikan PT Arauna Beauty Clinic jalan Tengku Bey Simpang tiga Pekanbaru, tetapi juga pernah menjadi finalis Puteri Indonesia 2024. 

Wanita cantik yang lahir di Bukittinggi 11 Januari 1998 lalu, aktif di dunia kontes kecantikan sejak usia muda dan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Sastra Inggris.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Berharap akan lebih cantik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan medis dilakukan.

Korban mengalami luka dan pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.

Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. 

JRF (Jeni Rahmadial Fitri) yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau 2024, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Mantan Finalis Putri Indonesia 2024 asal Provinsi Riau ditangkap oleh aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tersangka diamankan di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka JRF tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun tenaga kesehatan.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Ade, Rabu (29/4/2026). 

Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma,” ungkap Ade Kuncoro.***

 

Editor: Alseptri Ady