Sahkan Perda TJSLBU dan Pajak Daerah 2026, DPRD Kampar: Pajak Tak Boleh Bebani Usaha

A

administrator

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00 WIB

Sahkan Perda TJSLBU dan Pajak Daerah 2026, DPRD Kampar: Pajak Tak Boleh Bebani Usaha

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Setelah sempat menuai polemik dan penundaan dalam rapat  paripurna Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pekan lalu, DPRD Kabupaten Kampar akhirnya mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (12/1/2026).

Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari peraturan daerah sebelumnya.

Sebelum pengesahan, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mempersilakan juru bicara dari masing-masing ranperda menyampaikan laporan akhir.

Laporan Ranperda TJSLBU disampaikan Ketua Bapemperda Habiburrahman, sementara laporan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eko Sutrisno.

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menjelaskan, pembahasan Ranperda TJSLBU secara substansial telah diselesaikan oleh Pansus pada masa sidang dan periode DPRD sebelumnya.

Demi menjamin kepastian hukum dan kesesuaian regulasi, pimpinan DPRD menugaskan Bapemperda untuk melakukan finalisasi, validasi, dan sinkronisasi terhadap materi ranperda tersebut.

“Laporan ini merupakan wujud fungsi pengawasan Bapemperda terhadap produk hukum daerah,” ujar Taridi.

Terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Taridi menekankan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta tidak menyulitkan dunia usaha maupun masyarakat.

“Aturan jangan berhenti di atas kertas, tetapi harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Kebijakan fiskal daerah harus bermuara pada kesejahteraan rakyat,” tegas Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kampar itu.

Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, dalam pidato sambutannya menyatakan bahwa pengesahan dua Perda tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Bupati, kedua Perda ini diharapkan menjadi pedoman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kampar.

“Perda ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yuzar.

Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui langkah-langkah implementatif, mulai dari penyusunan aturan turunan, sosialisasi, hingga pengawasan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda Habiburrahman menyampaikan bahwa masa kerja Pansus TJSLBU telah berakhir seiring berakhirnya periode DPRD Kampar sebelumnya.

Namun, berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda TJSLBU dinilai telah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Ketua Pansus III Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Eko Sutrisno menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) pada 10 November hingga 1 Desember 2025 dengan melibatkan OPD dan para pemangku kepentingan.

Eko menyebutkan, terdapat sejumlah perubahan penting, di antaranya penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 50 serta penghapusan Ayat (2) Pasal 51, sehingga Pasal 51 menetapkan bahwa wajib pajak untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah wajib PKB itu sendiri.

Selain itu, ketentuan mengenai pelayanan penyediaan kegiatan usaha seperti pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya telah diatur secara rinci dalam tabel yang tercantum dalam Perda tersebut.***

Penulis: Ali Akbar