Satpol PP Meranti Kini Punya Unit Reaksi Cepat, Ini Tugasnya

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar.

MERANTI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengukuhkan  Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),  Senin (18/9/2023).

“Saya mengingatkan seluruh ASN, untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta kinerja, jangan mengejar absensi semata,” seru Plt Bupati Asmar saat menjadi pembina pada apel kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selatpanjang.

Ditegaskan, tugas fungsi ASN telah diatur dalam undang-undang, maka dari itu, mengabaikannya berarti tidak patuh dengan undang-undang. “Jangan ada yang melanggar aturan, sanksi menanti,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto, menjelaskan, Unit Reaksi Cepat Satpol PP mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu penegakan produk hukum pemerintah daerah.

“Melalui Unit Reaksi Cepat, penegakan produk hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan berjalan lebih maksimal,” jelasnya sebagaimana dilansir laman resmi Pemkab Meranti.

Dia menambahkan, tim yang dibentuk pada unit reaksi cepat dapat menindaklanjuti segala bentuk penegakan produk hukum dengan cepat dan efisien, termasuk yang menjadi arahan atau edaran pimpinan terkait kedisiplinan aparatur.

“Kami turut menghimbau, sesuai arahan Plt Bupati, seluruh PNS maupun Non PNS dilingkungan Pemda, dapat mentaati edaran terkait jam kerja yang telah ditentukan, kami selaku pamong pemerintah akan mengawasi dan menindaklanjuti bila ditemukan tindakan indisipliner”, pungkas Tunji.

Apel tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Eselon IV, serta seluruh PNS dan Non PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.***

gambar