Berdasarkan beberapa keterangan diatas, sebagai lembaga pendamping perempuan korban kekerasan seksual, kami melayangkan surat ke Komisi Yusidisial dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk melakukan pemantauan dan penilaian atas proses hukum tersebut.
Kami juga mendesak untuk :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun. Pro aktif memberikan perlindungan bagi MRT, dengan menjamin layanan hukum yang mendekatkan pada akses keadilan keadilan bagi korban dan memberikan hak atas rasa aman dari segala bentuk ancaman. Sesuai dengan amanat peraturan daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2019 sebagai lembaga penyedia layanan yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual
2. Kejaksaan untuk melakukan penuntutan sesuai dengan dakwaan pasal 279 Ayat 1 ke-1KUHPidana dan 44 Ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga
3. Para Hakim Pada Persidangan yang dijadwalkan hari rabu 22 September 2021 agar dapat memutus perkara dengan seadil adilnya.
4. Majelis Hakim di Komisi Yudisial untuk turut mengawasi dan menilai atas kejanggalan perkara terdakwa Suhaili Putusan nomor 122/pid.sus/2021/pn Sarolangun
(rilis)
Berdasarkan beberapa keterangan diatas, sebagai lembaga pendamping perempuan korban kekerasan seksual, kami melayangkan surat ke Komisi Yusidisial dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk melakukan pemantauan dan penilaian atas proses hukum tersebut.
Kami juga mendesak untuk :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun. Pro aktif memberikan perlindungan bagi MRT, dengan menjamin layanan hukum yang mendekatkan pada akses keadilan keadilan bagi korban dan memberikan hak atas rasa aman dari segala bentuk ancaman. Sesuai dengan amanat peraturan daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2019 sebagai lembaga penyedia layanan yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual
2. Kejaksaan untuk melakukan penuntutan sesuai dengan dakwaan pasal 279 Ayat 1 ke-1KUHPidana dan 44 Ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga
3. Para Hakim Pada Persidangan yang dijadwalkan hari rabu 22 September 2021 agar dapat memutus perkara dengan seadil adilnya.
4. Majelis Hakim di Komisi Yudisial untuk turut mengawasi dan menilai atas kejanggalan perkara terdakwa Suhaili Putusan nomor 122/pid.sus/2021/pn Sarolangun
(rilis)