Selasa Siang, Kejaksaan Agung Geledah Gedung Utama Kementerian Perdagangan RI

Selasa Siang, Kejaksaan Agung Geledah Gedung Utama Kementerian Perdagangan RI

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/10/2023) siang. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus impor gula yang terjadi pada periode 2015-2023.

Rombongan Kejagung yang menggunakan seragam hitam dan batik keluar dari Gedung II Kemendag sekitar pukul 14.06 WIB. Gedung II merupakan kantor dari Direktorat Jenderal. Kemudian pada pukul 14.08 WIB, rombongan Kejagung berpindah ke kantor utama Kemendag yang tak jauh dari Gedung II.

Adapun gedung ini merupakan kantor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Serta kantor seluruh pejabat eselon 1 atau Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan. Namun pihak Kejagung tidak memberikan keterangan sama sekali.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Kuntadi mengatakan, proses pengusutan ini baru berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, dilansir kompas.com, Selasa (3/10/2023).***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index