PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian terus berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan secara transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 43 warga binaan di Aula Lapas, Senin (11/5/2026).
Sidang ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan para warga binaan yang diusulkan menjadi petugas pembantu (tamping) serta peserta kegiatan pramuka di lingkungan Lapas.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP yang juga Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman. Dalam prosesnya, tim melakukan penilaian mendalam yang mencakup aspek perilaku harian, tingkat kedisiplinan, hingga faktor keamanan.
Mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, Andi Rahman menegaskan bahwa menjadi tamping atau peserta pramuka bukanlah hak yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan apresiasi atas kepatuhan warga binaan terhadap aturan.
"Sidang TPP ini adalah instrumen evaluasi yang selektif dan objektif. Kami menilai hasil pengamatan di lapangan selama mereka menjalani masa pidana. Warga binaan yang terpilih diharapkan menjadi teladan bagi rekan-rekan lainnya dengan tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku," ujar Andi Rahman.
Setiap warga binaan yang menjalani sidang harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu syarat administratif berupa kelengkapan berkas dan masa menjalani pidana yang sesuai ketentuan dan syarat substantif yakni perubahan sikap, keaktifan dalam program keagamaan/keterampilan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib (Register F).
Kegiatan Pramuka dan tugas sebagai tamping merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial. Dengan diberikannya tanggung jawab lebih, warga binaan dilatih untuk memiliki rasa memiliki (sense of belonging) dan tanggung jawab yang akan berguna saat mereka kembali ke tengah masyarakat nantinya.
Sidang TPP yang berlangsung tertib dan kondusif ini menegaskan bahwa Lapas Pasir Pengaraian menjalankan roda organisasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.***
Penulis: Yus