Instruksi ini, kata H. Syahrul, merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta TPS lokasi khusus di RS T. Rafian Siak.
Baca Juga: KPU Riau Minta Masyarakat Siak Tetap Tenang dan Percayakan Independensi Penyelenggara
MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Berkaitan dengan hal ini, H. Syahrul juga menghimbau kepada seluruh truktur partai DPC PDIP Siak, Fraksi PDI Perjuangan, PAC Partai, Ranting dan anak ranting serta kader dan simpatisan agar menjaga serta menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman, sehingga PSU sebagaimana diperintahkan MK dapat berjalan sesuai harapan demi kemajuan Kabupaten Siak yang lebih baik.
Menurut Hendri Pangaribuan, dukungan DPC PDIP Kabupaten Siak terhadap Alfedri-Husni bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses. Seperti komunikasi intensif bahkan pertemuan langsung Ketua DPC PDIP Siak H. Syahrul serta struktur partai baik DPC maupun PAC dengan Calon Bupati Siak Alfedri.
"Dukungan ini sudah melalui proses. Dan hanya pasangan ini yang berkomunikasi langsung dengan DPC PDIP Siak," ujar Hendri yang dibenarkan oleh H. Syahrul. ***
Penulis: Ihsan, Editor: Isman
Instruksi ini, kata H. Syahrul, merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta TPS lokasi khusus di RS T. Rafian Siak.
Baca Juga: KPU Riau Minta Masyarakat Siak Tetap Tenang dan Percayakan Independensi Penyelenggara
MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Berkaitan dengan hal ini, H. Syahrul juga menghimbau kepada seluruh truktur partai DPC PDIP Siak, Fraksi PDI Perjuangan, PAC Partai, Ranting dan anak ranting serta kader dan simpatisan agar menjaga serta menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman, sehingga PSU sebagaimana diperintahkan MK dapat berjalan sesuai harapan demi kemajuan Kabupaten Siak yang lebih baik.
Menurut Hendri Pangaribuan, dukungan DPC PDIP Kabupaten Siak terhadap Alfedri-Husni bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses. Seperti komunikasi intensif bahkan pertemuan langsung Ketua DPC PDIP Siak H. Syahrul serta struktur partai baik DPC maupun PAC dengan Calon Bupati Siak Alfedri.
"Dukungan ini sudah melalui proses. Dan hanya pasangan ini yang berkomunikasi langsung dengan DPC PDIP Siak," ujar Hendri yang dibenarkan oleh H. Syahrul. ***
Penulis: Ihsan, Editor: Isman