BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial WN (35), warga asal Merangin, Jambi, berhasil diringkus dalam operasi penyergapan pada Selasa malam (28/04/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza, S.H., dilakukan di pinggir Jalan Sersan M. Thaha, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna. Tersangka yang merupakan warga pendatang ini diduga kuat tengah menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah hukum Bengkulu Selatan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan kristal haram tersebut ke dalam potongan sedotan minuman.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berbagai jenis kemasan. Sebagian disembunyikan dalam sedotan plastik untuk mengelabui pemeriksaan," ungkap IPTU Erik Fahreza mewakili Kapolres Bengkulu Selatan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah aset yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, yaitu 7 paket sabu dalam plastik klip (dalam sedotan), 4 paket sabu dibungkus tisu, dan 1 paket sabu dibalut timah rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam dan satu lembar jaket milik tersangka.
WN, yang berprofesi sebagai wiraswasta di Sungai Tebal, Jambi, kini mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan. Polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pelacakan jaringan yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada jaringan besar atau keterlibatan pelaku lain di balik peredaran sabu lintas provinsi ini," tegas IPTU Erik.
Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari bahaya laten narkotika.***
Penulis: DL