PEKANBARU, AmiraRiau.com – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Riau (Unri) periode 2026-2030 disinyalir menghadapi persoalan serius dan mengangkangi Statuta Universitas Riau (Unri) yang telah ditetapkan pemerintah pada 31 Desember 2025. Sejumlah pihak menilai panitia Pilrek dan Senat Universitas belum sepenuhnya menjalankan ketentuan yang diatur dalam statuta baru tersebut.
Sorotan utama mengarah pada komposisi keanggotaan Senat Universitas yang masih diduga diisi sejumlah pejabat aktif di lingkungan Unri. Padahal, dalam statuta yang baru, terdapat ketentuan bahwa anggota senat universitas tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pejabat aktif di lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 66 anggota Senat Universitas Riau saat ini, sekitar belasan orang masih berstatus pejabat aktif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses Pilrek dengan aturan yang berlaku.
Jika merujuk pada statuta yang telah ditetapkan pada akhir 2025, ketentuan tersebut wajib diberlakukan paling lambat enam bulan setelah penetapan. Dengan demikian, sejumlah kalangan menilai penyesuaian komposisi senat seharusnya telah dilakukan sebelum tahapan pemilihan rektor berlangsung.
Ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Ketua Panitia Pilrek Unri, Dr M. Rasuli, Minggu (14/6/2026) belum memberikan jawaban pasti mengenai penerapan ketentuan statuta dalam proses Pilrek yang sedang berjalan. Hal serupa juga terjadi saat pertanyaan diajukan kepada Ketua Senat Universitas Riau, Prof. Dr. Zulkarnaini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait status anggota senat yang masih merangkap jabatan.
Pengamat tata kelola perguruan tinggi menilai, apabila ketentuan statuta tidak dijalankan secara konsisten, maka hasil pemilihan rektor berpotensi menimbulkan perdebatan hukum maupun administratif di kemudian hari.
"Statuta merupakan aturan dasar penyelenggaraan perguruan tinggi. Jika terdapat tahapan yang tidak sesuai dengan ketentuan statuta, tentu dapat menjadi bahan evaluasi dan berpotensi memunculkan keberatan dari berbagai pihak," ujar salah seorang akademisi yang meminta namanya tidak disebutkan.
Tahapan Pilrek Unri sendiri saat ini terus berjalan. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penetapan bakal calon rektor akan dilaksanakan pada 17 Juni 2026. Selanjutnya, pemilihan putaran pertama dijadwalkan pada 8 Juli 2026, sedangkan putaran kedua sekaligus penetapan rektor terpilih akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2026.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada proses Pemilihan Rektor di Universitas Mulawarman (Unmul). Saat itu, polemik terkait kesesuaian mekanisme pemilihan dengan aturan yang berlaku berujung pada penundaan tahapan Pilrek oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Karena itu, sejumlah pihak berharap Universitas Riau segera memberikan penjelasan resmi terkait implementasi statuta baru agar seluruh tahapan Pilrek berlangsung transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan legitimasi terhadap rektor yang nantinya terpilih.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi dari Panitia Pilrek maupun Senat Universitas Riau terkait persoalan tersebut. ***