PEKANBARU, AmiraRiau.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau membuka posko pengaduan bagi para alumni SMA dan SMK yang mengalami kesulitan atau dipersulit saat mengambil ijazah di sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak para lulusan memperoleh dokumen pendidikan mereka dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan pihaknya terus memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang sebelumnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terkait tata kelola penyerahan ijazah.
Menurut Bambang, Ombudsman juga mengawasi langkah konkret Disdik Riau dalam menyosialisasikan kepada para alumni agar segera mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah.
"Kami masih memonitor tindak lanjut hasil kajian ini, khususnya langkah-langkah nyata yang dilakukan Disdik dalam menginformasikan kepada para alumni dan kepada ruang publik. Kami akan terus mengawal apakah masih ada kesulitan bagi alumni untuk mengambil ijazahnya," kata Bambang, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, jika masih ditemukan alumni yang mengalami kendala atau dipersulit saat mengambil ijazah, Ombudsman akan segera turun tangan.
"Kalau masih ada yang mengalami kesulitan, Ombudsman akan melakukan intervensi kepada Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah agar ijazah tersebut segera diberikan kepada pemiliknya. Kami juga mengimbau alumni yang belum mengambil ijazah agar segera mengambilnya. Jika ada kesulitan, dipersilakan menghubungi atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Riau," tegasnya.
Bambang memastikan Ombudsman Riau telah membuka posko pengaduan sebagai wadah pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut.
"Benar, Ombudsman Riau membuka posko aduan untuk mendampingi siswa, khususnya yang mengalami kesulitan pengambilan ijazah," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, rekomendasi yang telah diberikan Ombudsman kepada Disdik Riau harus ditindaklanjuti dengan serius. Jika tidak ada langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola layanan penyerahan ijazah, hal tersebut akan menjadi catatan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
"Bahkan jika Disdik tidak melakukan langkah-langkah konkret seperti saran perbaikan tersebut, dalam penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang sedang berjalan, sebagus apa pun nilainya akan tetap tercantum adanya maladministrasi dalam tata kelola pengambilan ijazah," ungkap Bambang.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau kembali mengimbau seluruh alumni SMA Negeri dan SMK Negeri, khususnya lulusan tahun 2023 ke bawah, agar segera mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat 11.856 ijazah yang belum diambil, terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri.
Disdik Riau memastikan seluruh proses pengambilan ijazah dilakukan secara gratis tanpa pungutan apa pun. Alumni yang mengalami kendala juga dipersilakan berkonsultasi langsung ke Bidang SMA maupun Bidang SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar proses pengambilan ijazah dapat berjalan lancar. ***