BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SERAM RIAU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar terhadap dana sertifikasi dan tunjangan guru, dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di SDN 42 Sungai Agung.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) SERAM RIAU, Muhammad Sopian, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa tidak mendapatkan perhatian atas berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang membawa suara guru, wali murid, dan masyarakat yang selama ini merasa tidak didengar. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu," tegas Muhammad Sopian.
Menurutnya, berbagai laporan yang diterima dari masyarakat menunjukkan adanya indikasi persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan independen oleh pihak berwenang.
SERAM RIAU menilai, apabila dugaan-dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan kepada Disdikpora Kabupaten Kampar dan pihak terkait, yakni:
-Mendesak Disdikpora Kabupaten Kampar segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pungutan terhadap dana sertifikasi dan tunjangan guru di SDN 42 Sungai Agung.
-Mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS SDN 42 Sungai Agung sejak tahun 2019 hingga 2026 serta membuka hasilnya kepada publik.
-Mendesak Disdikpora Kampar memeriksa dugaan praktik penjualan LKS kepada peserta didik senilai Rp15.000 per buku yang diduga bertentangan dengan semangat pendidikan yang bebas dari pungutan yang memberatkan.
Mendesak Disdikpora Kampar mengevaluasi dan memeriksa tata kelola keuangan sekolah yang melibatkan Kepala Sekolah dan Bendahara yang memiliki hubungan keluarga guna mencegah konflik kepentingan dan praktik nepotisme.
-Mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, maupun pungutan liar dalam hasil pemeriksaan.
-Mendesak Bupati Kampar dan Kepala Disdikpora Kampar mencopot Kepala SDN 42 Sungai Agung dari jabatannya demi menjamin objektivitas proses pemeriksaan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Sementara itu, Koordinator Aksi SERAM RIAU, Pahot Matua, menegaskan bahwa Disdikpora Kampar tidak boleh memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam penyimpangan.
"Jangan sampai Disdikpora hanya menjadi tameng bagi oknum-oknum yang merusak marwah pendidikan. Jika benar ada pungutan terhadap hak guru dan ketidakjelasan penggunaan Dana BOS, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan anggaran negara," ujarnya.
Pahot Matua juga mempertanyakan lemahnya pengawasan yang dilakukan selama ini sehingga berbagai dugaan persoalan tersebut terus menjadi keluhan masyarakat tanpa penyelesaian yang jelas.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan langkah awal dalam mengawal kasus yang mereka soroti.
"Kami dari SERAM RIAU menyatakan bahwa aksi hari ini hanyalah langkah awal. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Disdikpora Kampar, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum. Kami tidak akan berhenti pada aksi hari ini. Jika tuntutan masyarakat diabaikan, kami siap menggelar aksi jilid dua di depan Kantor Bupati Kampar. Pendidikan harus bersih dari pungli, korupsi, dan praktik KKN," tegasnya.***
Penulis: Ali Akbar