JAKARTA, AmiraRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Sebelumnya, Silmy Karim menyerahkan diri setelah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu Malam (3/6/2026)
Silmy Karim keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis (4/6/2026). Mengenakan rompi orange tahanan KPK, Silmy memilih bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK guna menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, sejumlah nama lain yakni Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Empat tersangka lainnya merupakan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan belasan orang dan langsung melakukan serangkaian pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penerbitan dokumen keimigrasian yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari rangkaian penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Istana Segera Copot Jabatan Silmy Karim dari Wamen
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons soal Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan terseret korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing ( WNA ).
Prasetyo pun menegaskan bahwa pemerintah menghormati segala proses hukum.
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti jabatan yang masih melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.***