Tengah Malam, Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK, Febrie: Saya Merasa Dikriminalisasi Terima Kasih!

A

Alseptri Ady

Sabtu, 25 Juli 2026 | 00:31 WIB

Tengah Malam, Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK, Febrie: Saya Merasa Dikriminalisasi Terima Kasih!

JAKARTA, AmiraRiau.com -  Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.10 WIB.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie tiba pukul 23.22 WIB di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejaksaan Agung.        

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono, Alasan kenapa Febrie ditahan di Rutan KPK, karena Febrie pernah berjasa membongkar kasus besar sehingga perlu perlindungan. 

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah berjasa kasus besar. Kami memang perlu perlindungan yang bersangkutan juga," ungkap Jamwas Rudi Margono. 

Febrie Nilai Dirinya Dikriminalisasi 

Sementara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penahanan terhadap dirinya sebetulnya tidak sah.

Karena menurutnya, selama menjalani pemeriksaan, tim jaksa penyidik tak cukup menyajikan bukti-bukti yang dapat membawanya ke sel tahanan. 

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami, atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie. Di Gedung Bundar (Jampidsus) tidak pernah ada yang seperti ini,” tegas Febrie.

Kata dia, dalam setiap penyidikan terhadap tersangka yang bakal dilakukan penahanan, jaksa penyidik sebagai pemeriksa wajib memiliki bukti-bukti yang sudah terkonfirmasi.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi, dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose (gelar perkara), baru kita yakin (menetapkan tersangka dan penahanan),” ujar Febrie.

Menurutnya proses hukum beracara dan pemeriksaan terhadapnya yang berujung pada status tersangka dan penahanan tak lazim.

Namun, kata Febrie, dirinya tak punya pilihan selain tunduk pada ketentuan subjektif para penyidik yang memeriksanya. 

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya. Dan Saya siap,” ujar Febrie.

Namun dia meyakini, apa yang dialaminya saat ini tak lain sebagai bentuk kesengajaan hukum untuk menjeratnya sebagai pesakitan.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi. Terimakasih,” kata Febrie.***

Editor: Alseptri Ady