KAMPAR, AmiraRiau.com – Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Kampar, Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa paradigma lama mengenai Posyandu harus segera ditinggalkan. Posyandu kini bertransformasi menjadi institusi pemberdayaan masyarakat yang menyasar seluruh siklus hidup manusia, mulai dari ibu hamil hingga lansia.
Hal ini disampaikannya dalam agenda koordinasi strategis bersama Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kampar di Ballroom Stanum Park, Selasa (7/4/2026). Posyandu kini diarahkan menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) yang memberikan enam layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Posyandu bukan lagi sekadar tempat menimbang bayi. Kita memiliki visi besar menjadikan Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan publik yang menyasar ibu hamil, menyusui, balita, dewasa, hingga lansia," ujar Ny. Tengku Nurheryani.
Memasuki tahun ketiga pelaksanaan konsep standar pelayanan, Ny. Tengku Nurheryani menyoroti pentingnya komitmen serius dari seluruh pemangku kepentingan. Ia meminta agar 6 SPM benar-benar diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

"Saya meminta seluruh pengurus Tim Pembina Posyandu Kabupaten, para Camat, hingga Kepala Puskesmas agar bersinergi mewujudkan 6 SPM ini pada setiap layanan Posyandu di lapangan," tegasnya.
Menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Ketua Pembina Posyandu mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap berkontribusi aktif melalui perencanaan yang matang dan berkelanjutan untuk lima tahun ke depan. Koordinasi ini bertujuan mengidentifikasi tantangan lapangan agar strategi yang dirumuskan lebih efektif dan implementatif.
"Meskipun berada di era efisiensi, dukungan OPD sangat krusial. Dengan perencanaan yang kuat, setiap tahapan kegiatan tetap bisa berjalan maksimal demi tercapainya masyarakat Kampar yang sehat dan sejahtera," tutupnya.
Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi Tim Pembina Posyandu di tingkat kecamatan untuk menyusun rencana kerja yang lebih terarah dan terintegrasi dengan tim kabupaten.

Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu se Kabupaten Kampar bertempat di Aula DPMD, beberapa waktu lalu di Kampar.
Enam Standar Pelayanan Minimal
Pemerintah Kabupaten Kampar memperkuat layanan dasar masyarakat melalui implementasi program Posyandu Terintegrasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tugas Posyandu yang mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan sebuah pendekatan inovatif yang mengintegrasikan layanan kesehatan dengan enam bidang utama, yakni:
- Bidang Pendidikan, meliputi: pendidikan anak usia dini, identifikasi ketersediaan dan pengelolaan pustaka desa, penguatan pemanfaatan literasi digital, identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.
2. Bidang Kesehatan, meliputi : Penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; b. penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; c. deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; d. rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan; e. pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan f. penjangkauan akses yang terdiri atas: 1) imunisasi; 2) vitamin A; dan 3) tablet tambah darah, di Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bidang Pekerjaan Umum, meliputi, edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa; b. identifikasi dan pemeliharaan embung air baku; c. pemeliharaan jaringan air pedesaan; d. identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan e. identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa;
4. Bidang Perumahan Rakyat, mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang sehat dan layak huni, selaras dengan semangat perilaku hidup bersih dan sehat.
5. Bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, meliputi : penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana b. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana; c. pencegahan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini; d. pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan; dan e. pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.
6. Bidang Sosial, meliputi : komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial; b. identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan c. memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari konsep ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan layanan publik serta memberikan manfaat yang lebih komprehensif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kolaborasi lintas OPD ini bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan, sosial, dan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh warga desa.(ADV)***
Penulis: Ali Akbar