Skandal HPT Bukit Rambang Meluas, Pejabat Pemda dan Mantan Kades Jadi Tersangka Baru

I

Isman

Kamis, 16 April 2026 | 21:39 WIB

Skandal HPT Bukit Rambang Meluas, Pejabat Pemda dan Mantan Kades Jadi Tersangka Baru
Kejari Bengkulu Selatan menetapkan dua tersangka baru dari unsur pemerintah daerah dan desa dalam skandal HPT Bukit Rambang.

MANNA, AmiraRiau.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus melakukan pengembangan mendalam terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang. Setelah sebelumnya menahan tiga oknum BPN, penyidik kini menetapkan dua tersangka baru dari unsur pemerintah daerah dan desa.

Kedua tersangka baru tersebut adalah NMA, seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, dan SB, yang merupakan mantan Kepala Desa di wilayah setempat.

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Candra Kirana, melalui Kasi Pidsus Haryanda Hidayat, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat berperan dalam menyusun "pintu masuk" administrasi yang tidak sah.

“Keduanya diduga bekerja sama memasukkan dokumen-dokumen fiktif, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat jual beli yang tidak diklarifikasi kebenarannya. Berkas ini kemudian diproses tanpa verifikasi hingga lolos ke BPN,” tegas Haryanda.

Celah administrasi inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menerbitkan sertifikat di atas lahan negara yang seharusnya dilindungi.

Dalam penggeledahan dan pendalaman terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 74 dokumen penting. Bukti-bukti tersebut meliputi kwitansi pembelian tanah, surat pernyataan kepemilikan fisik dan berkas pendukung administrasi desa dan kecamatan.

Selain dokumen, Jaksa penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah bidang tanah yang telah terbit sertifikatnya sebagai upaya memperkuat pembuktian dan penyelamatan aset negara.

Meski hingga saat ini belum ditemukan sertifikat yang langsung mengatasnamakan para tersangka, penyidik meyakini keterlibatan mereka sangat signifikan dalam memfasilitasi terbitnya SHM ilegal tersebut.

"Penetapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas korupsi di sektor pertanahan. Kami pastikan kasus ini akan terus dikembangkan jika ditemukan bukti-bukti baru di lapangan," tutup pihak Kejari.

Dengan bertambahnya dua tersangka ini, total sudah ada lima orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam skandal lahan HPT Bukit Rambang yang merugikan tatanan administrasi negara tersebut.***

Penulis: DL

Editor: Isman