JAKARTA- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara soal kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Ghufron mengaku menyesalkan dugaan praktek pungli yang terjadi di rutan lembaga antirasuah.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, kami segenap pimpinan dan insan KPK menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud dan KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas objektif sesuai dengan fakta kepada siapapun pelakunya," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) saat dilansir Detik.com.
Ghufron mengatakan kasus itu tengah dalam penyelidikan di KPK. Dia belum memastikan adanya pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli rutan.
- Baca Juga Taktik Jemput Bola
Ghufron juga menyebut tiap insan KPK merupakan manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan. Dia mengaku KPK akan melakukan perbaikan sistem penjagaan di rutan.
"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, tidak secara personal. Yaitu personal atau insan KPK mungkin salah namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Klaster pertama KPK akan melakukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi di balik kasus tersebut.
"Pimpinan telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus dimaksud dalam kerangka menemukan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan Dewas kepada Pimpinan KPK baik periode 2021 sampai 2023 ataupun kemudian kalau ditemukan ternyata dugaan tersebut terjadi sebelum periode-periode tersebut," terang Ghufron.
Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK lainnya di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
"Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung," beber Ghufron.
Dewas KPK sebelumnya mengungkap adanya pungli yang terjadi di rutan KPK. Besar pungli diduga mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.***