MANNA, AmiraRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik mafia tanah. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang, Kecamatan Ulu Manna.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas II Manna pada Rabu sore (15/4/2026).
Ketiga tersangka merupakan oknum yang memiliki posisi strategis dalam alur birokrasi pertanahan di BPN Manna. Mereka adalah RH Kasi Penataan Pertanahan BPN Manna, JS Kasi Infrastruktur BPN Manna serta P pensiunan (Eks Petugas Ukur Pertanahan) BPN Manna.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Candra Kirana, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Haryanda Hidayat, SH, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sangat kuat.
“Ketiganya diduga kuat memanfaatkan kewenangan mereka untuk meloloskan penerbitan SHM, padahal lahan tersebut secara hukum berstatus HPT yang tidak boleh disertifikatkan,” ujar Haryanda dalam konferensi pers, Rabu (15/4) pukul 17.00 WIB.
Penyidik mengungkapkan bahwa para tersangka seharusnya memahami regulasi bahwa kawasan Bukit Rambang merupakan wilayah konservasi terbatas yang dilindungi undang-undang. Penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang fatal.
Kasus ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi penguasaan aset secara ilegal, tetapi juga memicu risiko konflik agraria dan kerusakan lingkungan di masa depan.
Pihak Kejaksaan mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa dalam proses administrasi pertanahan.
"Penegakan hukum ini adalah pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus transparan dan sesuai aturan. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang mencoba bermain dengan aset negara," tegas pihak Kejari.***
Penulis: DL