Status Terperiksa, Ini Nama-nama Pejabat yang Ditangkap KPK Saat OTT di BPN Bogor

A

Alseptri Ady

Selasa, 15 September 2026 | 13:42 WIB

Status Terperiksa, Ini Nama-nama Pejabat yang Ditangkap KPK Saat OTT di BPN Bogor

JAKARTA, AmiraRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang. Sejumlah pejabat ATR/BPN termasuk yang diamankan, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain pejabat tersebut, KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta seseorang berinisial Gus A.

OTT tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan BPN.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.

Berikut nama-nama pejabat yang terjaring OTT KPK di BPN Bogor diantaranya:

1. Lampri sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN

2. Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

3. Tardi sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang

4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Partai Golkar

5. RA Istri dari Fahd A Rafiq

6. Arif Sugiyanto ( Cak A) selaku Mantan Bupati Kebumen

7. Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk

KPK belum mengungkap seluruh identitas dari 17 orang yang diamankan karena masih berstatus terperiksa. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. KPK akan melakukan ekspose atau gelar perkara dan penetapan tersangka setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan selesai.***

Editor: Alseptri Ady