INHU – Kepolisian Indragiri Hulu akhirnya menangkap SU (32), warga Ukui Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dengan dugaan membuka lahan miliknya di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, dengan cara dibakar.
SU ditangkap pada Selasa (10/10/2023) dan dijerat Undang Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Undang Undang tentang perkebunan dengan ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda sedikitnya Rp 3 miliar.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (13/10/2023), mengatakan, sudah gelar perkara sehingga yang bersangkutan secara sah dan terbukti membuka lahan di Inhu dengan cara membakar.
Tempat kejadian perkara, kata Kapolres, pada hari Kamis (5/10/2023) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 46,84 hektar.
Melansir indragiriterkini.com, barang bukti yang disita dari tersangka, diantaranya 1 unit mesin chainsaw warna oren, 1 unit mesin pompa air, 1 buah selang panjang + 150 meter warna oren, 1 buah mancis warna hitam dan 3 buah kayu bekas terbakar serta 1 buah botol plastik berisikan minyak pertalit dan 2 batang pohon sawit yang sudah tertanam.
Polisi mengetahui ada titik api disekitar tempat kejadian perkara setelah Monitor Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik Api di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Kemudian Bhabinkamtibmas Desa Siambul Briptu Rizky Saleh, mengecek langsung ke lokasi titik api dan mendapati ada lahan yang terbakar sesuai deteksi monitor.
Atas kejadian itu petugas bersama personil Polsek setempat melakukan upaya pemadaman hingga melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 10 oktober 2023 seorang laki-laki yang mengaku pemilik lahan terbakar bernama berinisial SU mengakui bahwa benar lahan tersebut adalah miliknya dan membakar lahan bersama pemilik lahan lainnya, Firki Arohman Syah.
“Benar SU yang membakar lahan tersebut bersama dengan temannya Fikri Arohman Syah (DPO-red), dengan tujuan mempersiapkan lahan ditanami kelapa sawit,” kata Kasi Penmas Mapolres Inhu, Aipda Misran.
Cara pelaku melakukan pembakaran lahan dengan cara membuat rumpukan bekas tebangan pohon dalam bentuk petakan ukuran 2 meter x 3 meter kemudian dibakar menggunakan mancis berwarna hitam dari sudut ke sudut,
Namun dikarenakan ukuran rumpukan terlalu besar, api akhirnya menyambar cepat ke tanaman di sekitarnya sehingga tersangka dan rekannya tidak dapat mengendalikan api dan memilih melarikan diri meninggalkan lahan yang terbakar.***