ROKAN HULU, AmiraRiau.com — Sejumlah anggota masyarakat Desa Galian Tanah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai mempertanyakan realisasi surat perjanjian dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Era Sawita.
Perjanjian tersebut berkaitan dengan insiden pencemaran limbah yang mengakibatkan ribuan ikan mati di aliran sungai setempat, di mana dalam klausulnya disepakati pemulihan paling lama tujuh hari kalender.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nizhamuddin Kepenuhan, H. Zulkifli Said, Senin (1/6/2026), memaparkan kembali butir-butir hasil rapat mediasi antara PT Era Sawita dengan masyarakat terdampak yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan berita acara resmi yang telah ditandatangani oleh para pihak, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh manajemen perusahaan:
-
Perbaikan Sistem Pengelolaan Limbah
PT Era Sawita wajib memperbaiki tata kelola air limbah domestik, limbah produksi, hingga air cucian pabrik sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini guna memastikan pencemaran di Sungai Muara Kuku tidak terulang. Batas waktu pengerjaan maksimal 7 hari kalender sejak berita acara ditandatangani.
-
Ancaman Eskalasi Hukum Lingkungan
Apabila peristiwa pencemaran limbah kembali terulang di kemudian hari, pihak DLH Rohul menegaskan akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI untuk penegakan hukum yang lebih berat.
-
Tanggung Jawab Pemulihan Ekosistem
Masyarakat terdampak menuntut pihak korporasi melakukan pemulihan fisik berupa:
-
(a) Melakukan normalisasi total pada aliran Sungai Muara Kuku yang tercemar.
-
(b) Melakukan restocking atau penebaran kembali bibit ikan di lokasi yang terdampak pencemaran.
-
-
Kompensasi Kerugian Sosial
Masyarakat terdampak berhak menyampaikan tuntutan nilai kompensasi materiil melalui Camat Kepenuhan, paling lambat 7 hari kalender setelah kesepakatan disahkan.
Sebagai salah satu perwakilan warga, H. Zulkifli Said mempertanyakan urgensi ketepatan waktu operasional perusahaan. Hingga memasuki awal Juni ini, belum terlihat adanya tanda-tanda atau aktivitas pemulihan di lapangan, ditambah tidak adanya pemberitahuan resmi dari manajemen korporasi kepada warga desa.
"Kami menghimbau dengan tegas agar PKS PT Era Sawita menepati janjinya sesuai kesepakatan tertulis. Masyarakat tidak ingin persoalan ini menguap begitu saja dan hanya sekadar menjadi janji manis di atas kertas, karena pencemaran ini sudah terjadi berulang kali," tegas Zulkifli masygul.
Sebagai informasi, forum mediasi tersebut sebelumnya dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas LH Rohul, Kabid Pencemaran Lingkungan Omar, Camat Kepenuhan, Pimpinan Ponpes Nizhamuddin H. Zulkifli Said, tokoh pemuda Mintareza, serta perwakilan Manajer Humas PT Era Sawita, Toni beserta tim.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai lambatnya eksekusi poin-poin perdamaian dan tuntutan ganti rugi tersebut, Camat Kepenuhan, Gustia Hendri memberikan penjelasan singkat melalui sambungan telepon selulernya.
"Kita menunggu siap (habis) lebaran, baru persoalan ini diakomodir oleh pihak perusahaan," ujar Gustia Hendri menjelaskan posisi birokrasi kecamatan saat ini.
Kendati ada penjelasan tersebut, warga berharap DLH Rohul tetap melakukan fungsi pengawasan melekat agar ekosistem air Sungai Muara Kuku tidak mengalami kerusakan permanen akibat pembiaran limbah kelapa sawit yang terlalu lama.***
Penulis: Yus