Tak Hadir Rapat dengan Forkopimda, Sekda Rohul akan Panggil Ulang PT. APN dan PT. EMA

Tak Hadir Rapat dengan Forkopimda, Sekda Rohul akan Panggil Ulang PT. APN dan PT. EMA
Rapat Koordinasi Forkopimda Rohul untuk menyelesaikan konflik PT. APN dan PT. EMA dengan masyarakat.

ROHUL, AmiraRiau.com- Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, menegaskan akan memanggil ulang PT. PT. Aditya Palma Nusantantara (APN) dan PT. Elaun Mahkota yang tidak hadir pada rapat koordinasi untuk menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengadakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan Aditya Palma Nusantantara (APN) dan PT. EMA (Elaun Mahkota) yang kabarnya merupakan anak anak perusahaan PT. DARMEX/ DUTA PALMA Group.

Rapat dihadiri oleh Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rokan Hulu. Namun, ketidakhadiran PT EMA dan PT APN menimbulkan tanda tanya besar, terlebih dengan dikembalikannya undangan oleh kedua perusahaan tersebut.

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Muhammad Zaki, SSTP, M.Si, dan dihadiri oleh Letkol Infantri Setiawan Adi Nugroho, SH, M.I.P., Dandim 0313/Kampar, serta perwakilan dari berbagai instansi dan organisasi, termasuk Ketua Tim Penyelesaian Konflik Agraria LAMR Kab. Rohul Dt. Hamin, Ketua AMA Riau Dt. Heri Ismanto, S.Th.I, dan beberapa lainnya.

Letkol Infantri Setiawan Adi Nugroho, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT. EMA dan PT. APN, padahal rapat ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

"Dengan kehadiran kita semua di sini, kita berharap mendapatkan titik terang dan kepastian hukum," ujarnya.

Dt. Heri Ismanto, Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, mengungkapkan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka justru dijadikan tersangka oleh pihak Polres Kabupaten Rohul atas laporan PT. APN.

Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian yang dilaporkan berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam izin yang dimiliki PT. APN.

"Kami hanya ingin ruang hidup kami kembali dan status tersangka yang diberikan kepada kami dicabut. Kami berjuang bukan untuk diri kami sendiri, tetapi untuk masa depan anak cucu kami," tegas Heri dengan nada emosional.

Kepala Desa dan Camat setempat juga mengaku tidak mengetahui keberadaan PT APN di wilayah mereka. Mereka hanya mengenal PT. EMA yang beroperasi di daerah tersebut.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Rohul menambahkan bahwa HGU PT. EMA masih diblokir oleh Kejaksaan Agung dan tidak ada dokumen HGU untuk PT. APN.

Sementara itu, Polres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim, Akp Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan beberapa konflik agraria, namun kasus yang melibatkan PT. EMA dan PT. APN belum ada dalam laporan mereka. Ia mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum lainnya.

Rapat ini ditutup dengan keputusan untuk memanggil kembali PT APN dalam pertemuan selanjutnya.

Dandim meminta agar tindakan hukum yang dilaporkan oleh PT APN terhadap dirinya dan personel KOREM 031/Wirabima serta Kodim 0313/Kampar segera ditindaklanjuti.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index