Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Investor Dalam Bagi Hasil

Oleh: HERURASLIAWAN RACHMATDIA
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru)

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, maka tingkat kebutuhan manusia semakin tinggi sehingga manusia semakin membutuhkan lapangan pekerjaan tambahan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Lapangan pekerjaan yang sulit inilah yang mendorong manusia untuk berbuat kreatif dan bisa menghasilkan uang dengan jalan yang halal dengan menciptakan lapangan lapangan pekerjaan yang baru. Salah satunya adalah bisnis-bisnis baru yang ada di internet. Sementara salah satu contoh bisnis di internet yang gratis adalah program affiliasi pada Google AdSense. Program ini merupakan program advertising yang di lakukan oleh Google yang bekerjasama dengan para pemilik web atau blog di mana iklan dari Google dapat ditampilkan dalam bentuk banner Sebagaimana kerjasama yang terjadi, manusia memerlukan suatu alat ukur agar tidak saling bertentangan antara satu kepentingan dengan kepentingan yang lain, serta agar tidak melanggar hak-hak sesamanya, karena manusia telah dikaruniai akhlak yang tidak dibenarkan dan dilarang untuk melanggar hak-hak antar sesame.

Publisher adalah orang atau pemilik situs yang sudah bergabung dan memasang iklan AdSense di situs mereka. AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Melalui program periklanan AdSense, pemilik situs web atau blog yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya diperbolehkan memasang unit iklan yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google di halaman web mereka. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per click (ppc) atau bayar per klik.

Bentuk informasi media iklan yang ada sekarang juga beragam. Iklan pada media sosial ini atau bisa disebut juga dengan iklan online yang akhir–akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Iklan seperti ini biasanya digunakan sebagai bentuk transaksi online dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Transaksinya dapat berupa iklan jual beli produk atau jasa melalui sebuah media sosial seperti facebook, twitter, blogspot, website dan lain-lain sehingga meningkatnya jumlah pengguna internet membawa dampak yang besar bagi dunia bisnis dengan berbelanja lewat internet sebagai lifestyle.

Pada media massa sosial banyak bermunculan iklan online dengan menawarkan berbagai macam produknya, diantaranya seperti: Produk elektronik, produk mainan anak, produk properti, produk pakaian, produk makanan atau oleh-oleh.

Iklan atau advertisment merupakan produk periklanan atau advertising product. Atau lebih rincinya, bahwa istilah periklanan berbeda dengan iklan. Iklan adalah beritanya, sedang memperiklanankan merupakan prosesnya, yaitu suatu program kegiatan untuk mempersiapakan program tersebut dan menyebarluaskan kepada pasar.

Dalam menjalankan bisnis, untuk menunjang kesuksesan tersebut seorang yang ingin memulai bisnis tersebut tidak terlepas dari yang namanya modal, dalam hal ini, investor adalah salah satu cara yang paling simple dan cepat dalam menjalankan bisnis tersebut ditambah lagi bisnis yang akan di perdagangkan melalui jejaring media sosial/ internet.

Investor dalam hal ini berhak mendapatkan hasil atas bisnis yang telah di jalankan oleh pelaku usaha, namun dengan prosuder prosedure yang telah di tetapkan , seperti berapa bagi hasil yang akan di dapat, atau bagaimana investor tersebut dalam menginvestasikan uang-nya kepada pelaku usaha.

Sistem bagi hasil merupakan sistem dimana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang di dapat antara kedua belah pihak atau lebih.

Namun pada kenyataan nya masih banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan sistem bagi hasil tersebut, guna untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari hasil usaha tersebut, ini jelas bertentangan dengan undang-undang, karna telah dengan sadar untuk tidak melaksanakan apa yang di atur, karna investor dalam hal ini mendapatkan hak nya sepenuhnya, atas apa yang telah di perjanjikan sebelumnya. Kalaulah pelaku usaha tidak menjalankan apa yang telah di perjanjikan, maka pelaku usaha telah di anggap sebagai Wan Prestasi “ atau tidak melaksanakan apa yang telah di perjanjikan”.

Bagi hasil menurut terminologi asing (bahasa Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definisi profit sharing diartikan “distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu Perusahaan”. Menurut Antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maa/) dan pengelola (Mudharib).

Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah. Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha dalam perbankan syariah ditetapkan dengan menggunakan nisbah. Nisbah yaitu persentase yang disetujui oleh kedua belah pihak dalam menentukan bagi hasil atas usaha yang dikerjasamakan.

Faktor yang mempengaruhi Bagi hasil

a. Investment Rate
Merupakan persentase dana yang diinvestasikan kembali oleh bank syariah ke dalam pembiayaan maupun penyaluran dana lainnya. Kebijakan ini diambil karena adanya ketentuan dari Bank Indonesia, bahwa sejumlah presentase tertentu atas dana yang dihimpun dari masyarakat.

b. Total dana investasi
Total dana investasi yang diterima oleh bank syariah akan memengaruhi bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor. Total dana yang berasal dari investasi mudharabah dapat dihitung dengan menggunakan saldo minimal bulanan atau saldo harian. Saldo minimal akan digunakan sebagai dasar peritungan bagi hasil.

c. Jenis Dana
Setiap jenis dana investasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga akan berpengaruh pada besarnya bagi hasil. Seperti simpanan deposito pengambilannya harus sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati pada awal akad. Sedangkan tabungan bebas mengambil dana simpanannya.

Bagi Hasil Dengan Menggunakan Revenue Sharing

Dasar perhitungan bagi hasil yang menggunakan revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan dan pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto.

Contoh berikut untuk mempermudah penjelasan: Deposito ibu fitri Rp 10 juta berjangka waktu 6 bulan. Perbandingan nisbah bank dan nasabah adalah 48%:52%. Total saldo semua deposan adalah Rp 200 milyar dan bagi hasil yang dibagikan adalah Rp 3 milyar. Bagi hasil yang didapat ibu fitri adalah:

(Rp 10.000.000/Rp 200.000.000.000) x Rp 3.000.000.000 x 52% = 78.000

Bagi Hasil Dengan Menggunakan Profit/Loss Sharing

Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha. Kedua pihak bank syariah maupun nasabah akan memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan ikut menanggung kerugian bila usahanya mengalami kerugian . Sedangkan contoh bagi hasil menggunakan profit/loss sharing: Deposito bapak doni Rp 15 juta berjangka waktu 6 bulan. Perbandingan nisbah bank dan nasabah adalah 48%:52%. Total saldo semua deposan adalah Rp 200 milyar dan bagi hasil yang dibagikan adalah Rp 4 milyar. Bagi hasil yang didapat bapak doni adalah:

(Rp 15.000.000/Rp200.000.000.000) x Rp 4.000.000.000 x 52% = 15.600

Akibat Hukum pelaku usaha terhadap investor dalam perjanjian bagi hasil
perbuatan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani (bila memang ketentuan mengenai Bagi Hasil tercantum jelas dalam perjanjian yang disepakati). Hal mana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengenai ingkar janji (atau biasa disebut dalam “Wanprestasi”) merujuk pada Pasal 1234 KUHPer,  yang menyatakan bahwa:

“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

Akan tetapi, perbuatan dikualifikasikan sebagai Wanprestasi patut untuk dilakukan upaya-upaya iktikad baik oleh Saudara. Upaya iktikad baik tersebut adalah dengan memberikan peringatan.

Memberikan peringatan kepada rekan bisnis/pelaku usaha, dengan cara melayangkan surat peringatan atau surat perintah (atau biasa disebut “Somasi”) untuk menjalankan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPer, yang menyatakan:

“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Dalam hal upaya Somasi telah dilakukan tapi rekan bisnis/ pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya,maka investor dapat mengajukan gugatan ke muka pengadilan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat diam/domisili tergugat/debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR.

Adapun isi dalam gugatan tersebut, merujuk Pasal 1267 KUHPer, yaitu:

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Menurut ketentuan tersebut di atas, maka terdapat beberapa hal yang dapat dituntut dalam gugatan tersebut, antara lain:

a) Memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, yang mana investor dapat menuntut agar pelaku usaha menyerahkan dan/atau membayarkan deviden (berupa Bagi Hasil) yang menjadi hak investor sesuai yang telah di sepakati.

b) Memintakan ganti kerugian atas Bagi Hasil yang tidak dilaksanakan pelaku usaha, berdasarkan perjanjian Investasi yang telah disepakati oleh pelaku usaha dan investor.

Adapun ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu: Biaya, yang merupakan segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh Kreditur; Rugi, yang merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; dan Bunga, yang merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;

c) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, antara Saudara dengan rekan Saudara kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan.

d) Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian, sebagaimana dijelaskan di atas.
dari penjelasan yang telah di paparkan di atas dapar di simpulkan bahwa Investor dalam investasi adalah seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak memberikan sebagian uang mereka kepada pelaku usaha dengan harapan akan mendaapatkan keuntungan , keuntungan tersebut di wujudkan dalam bentuk perjaanjian bagi hasil, perjanjiaan tersebut harus lah dengan sadar dan sepatut-patut dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa merugikan pihak manapun. Dan juga dengan adanya prinsip kehati hatian dan prinsip itikad baik.

Penulis memberikan Saran yang dapat di berikan, untuk paraa calon investor haruslah lebih teliti dalam memberikan sebagian uang kepada pelaku usaha, agar tidak terjadi lagi kerugian kerugian akibat perjanjian perjaanjian investasi yang disalahgunakan

gambar