JAKARTA, AmiraRiau.com – Menteri PUPR yang juga Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono membantah kabar bahwa iuran Tapera diundur hingga 2027 mendatang.
Basuki menjelaskan, sejak awal program iuran Tapera ini memang baru akan diberlakukan pada 2027. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebut pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP tapera paling lambat 7 tahun sejak PP diberlakukan.
Dalam wawnacara media saat berada di Kantor Kementerian PUPR, pria 69 tahun tersebut mengaku bahwa berdasarkan aturan yang ada, implementasi program Tapera memang dilaksanakan pada 2027.
“Bukan, memang diberlakukan 2027, bukan sekarang,” kata Basuki, Jumat (7/6/2024).
Basuki menilai, kegaduhan Tapera di kalangan masyarakat muncul akibat persoalan kepercayaan atau trust issue terhadap beberapa kasus yang mungkin bakal serupa terjadi seperti dialami Asabri dan Jiwasraya.
“Ya, karena itu tadi ada trust itu. Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” ujarnya.
Terkait desakan publik untuk membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 terkait Iuran Tapera, Basuki enggan menjawab karena itu bukan ranahnya.
“Kalo ditanya sikap pemerintah saya enggak bisa jawab karena pemerintah, kan, banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah PP. kecuali kalau itu Permen PUPR saya bisa jawab, tapi kalau ditanya sikap pemerintah mohon maaf saya enggak berhak jawab khususnya,” ungkap menteri PUPR.
Editor: Alseptri Ady

