Tegas! BGN Stop Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Kord BGN Riau: Ini Pelajaran Bagi SPPG Lainnya

A

Alseptri Ady

Minggu, 26 April 2026 | 15:22 WIB

Tegas! BGN Stop Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Kord BGN Riau: Ini Pelajaran Bagi SPPG Lainnya

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Badan Gizi Nasional (BGN) tegas dan tidak main main dalam penerapan Standar Operasional (SOP) SPPG atau Dapur MBG di Provinsi Riau.

Buktinya BGN resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kelurahanTangkerang Tengah 5, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sejak 25 April 2026. 

Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan permasalahan pada Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar operasional

Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Provinsi Riau, Achmad Wardana ST, M.Han, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung di lapangan.

“Jadi memang betul kami dari BGN melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan memberhentikan sementara dapur di SPPG tersebut karena berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengecekan langsung di lapangan,” ujar Achmad Wardana, kepada AmiraRiau.com, Minggu (26/4/2026) 

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan, IPAL di SPPG tersebut belum sesuai standar, sehingga limbah dari aktivitas dapur berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“Memang betul IPAL di SPPG tersebut belum memenuhi standar, sehingga limbah yang dihasilkan dari dapur itu mencemari lingkungan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, BGN melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat penghentian operasional sementara guna dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami mengeluarkan surat untuk stop sementara agar dilakukan evaluasi. Nanti jika sudah siap dengan segala perbaikannya, SPPG tersebut bisa mengajukan kembali untuk beroperasi,” ungkapnya.

Wardana menegaskan, penghentian ini juga menjadi peringatan bagi pengelola. Jika pelanggaran serupa terjadi berulang, sanksi lebih berat bisa dijatuhkan.

“Ini menjadi peringatan pertama. Apabila hal yang sama terjadi sampai tiga kali, ada kemungkinan SPPG tersebut bisa diberhentikan permanen,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap fasilitas IPAL, karena pengelolaan limbah menjadi perhatian serius.

Sehingga dengan SOP yang tepat akan memberikan pelayanan terbaik kepada penerima manfaat 

“IPAL ini menjadi concern bagi pusat, jangan sampai limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan,” katanya.

Wardana juga memberi warning kepada SPPG lainnya agar melaksanakan sesuai SOP dan bekerja secara Profesional karena BGN tidak akan mentolerir jika ada SPPG yang tidak mematuhi standar dan mencoba main main dalam program nasional ini. 

"Harapan kita dengan adanya sanksi ini juga menjadi pelajaran bagi SPPG lainnya agar lebih profesional dalam pelayanan ke Masyarakat," harap Koordinator BGN Regional Riau ***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: Ady