Tegas! Gubri Mendadak Copot Plt Kadispar Riau, Akibat Salah Beri Rekom Izin HW Live House

Tegas! Gubri Mendadak Copot Plt Kadispar Riau, Akibat Salah Beri Rekom Izin HW Live House

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Akibat kesalahan memberi rekomendasi izin Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mendadak mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, Ade Yudistira, Jumat (10/10/2025).

Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan, alasan Plt Kadis Pariwisata dicopot karena menerbitkan rekomendasi teknis sebelum akhirnya izin diterima Plt Kepala DPMPTSP Riau Devi Rizaldi.

Bahkan Gubri kesal setelah ditelusuri ternyata izin diterbitkan tanpa ada penelitian ke lapangan. Akibat dari terbitnya izin, tempat hiburan malam itu beroperasi di luar aturan dan izin resminya.

"Rekom teknis dari Dispar, harusnya diteliti dan dia tidak teliti. Itu kan otomatis, kalau sudah Kadispar itu oke tinggal DPMPTSP klik karena itu aplikasi," ujar Gubernur.

Kasus ini juga menjadi warning ke seluruh dinas, Termasuk DPMPTSP Riau sendiri yang jadi kunci terbitnya izin setelah ada rekomendasi teknis dari kepala dinas.

Dimana sebelumnya Ade Yudistira ditunjuk menjadi Plt Kepala Dispar Riau pada 22 September 2025 lalu, namun belum sampai sebulan pada 10 Oktober 2025 diganti.

Penyerahan SK penunjukan Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau tersebut bersamaan dengan 18 Plt Kepapa OPD Pemprov Riau lainnya oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi.

Plt Jepala BKD Provinsi Riau, Zul Ansari mengatakan, jika pihaknya telah memproses surat penunjukan pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rakhmat.

"Arahan pimpinan pergantian Plt Kepala Dinas Pariwisata. Suratnya sudah diproses, untuk sementara waktu Plt Kepala Dinas Pariwisata Pak Roni Rakhmat (Plt Kepapa Dispar Riau)," kata Zul Anshari, Jumat (10/10/2025).

Belum diketahui pergantian jabatan Plt Kepala Dispar Riau apakah terkait polemik rekomendasi izin bar atau karena hal lainnya, sehingga Ade Yudistira diganti.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar pemberitaan terbitnya izin bar HW Live House, Pekanbaru, Riau atas rekomendasi Dinas Pariwisata Riau.

Penerbitan perizinan bar HW Live House juga diakui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau.

Namun belakangan, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) sempat menuai protes dari sebagian warga lantaran merasa terganggu oleh aktivitas suara tempat hiburan tersebut.***

#Pejabat Diganti

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index