PEKANBARU, AmiraRiau.com- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, untuk segera mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah disulap menjadi perkebunan sawit.
Batas waktu relokasi mandiri ditetapkan di mulai pada 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan plang penyegelan kawasan TNTN, Selasa (10/6/2025).
Kedatangan rombongan ke lokasi dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dan dihadiri jajaran pejabat tinggi seperti Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Bupati Pelalawan H Zukri Misran, serta unsur Forkopimda setempat.
Menurut Letjen Richard, kondisi Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan paru-paru dunia kini sudah sangat memprihatinkan.
Letjen Richard mengungkapkan, dari total luas awal 81.739 hektare, kini hanya tersisa sekitar 20 ribu hektare yang masih berbentuk hutan, yang terdiri dari 6.720 hektare hutan primer, 5.499 hektare hutan sekunder, dan 7.074 hektare semak belukar.
“Ini kawasan konservasi milik negara. Segala aktivitas berkebun, tempat tinggal, membuka lahan, dan membakar hutan di sini adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Richard.
Letjen Richard menegaskan, dalam masa tenggat relokasi, warga masih diberikan kelonggaran untuk memanen kelapa sawit yang sudah berumur lebih dari lima tahun. Namun, bagi kebun sawit di bawah umur lima tahun, langsung dikategorikan sebagai hasil perambahan baru dan dilarang untuk dilanjutkan.
“Selama tiga bulan ke depan, aktivitas pembukaan lahan, penanaman baru, maupun perluasan kebun dilarang keras. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” tambahnya.
Kasum TNI mengingatkan pentingnya menjaga kawasan TNTN sebagai habitat satwa langka seperti harimau Sumatra dan gajah yang kini semakin terancam.
“Mari kita jaga hutan ini bersama, demi masa depan anak cucu kita dan keberlangsungan makhluk hidup di dalamnya,” imbaunya.
Sementara itu, Jampidsus RI Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan tidak hanya masyarakat, namun juga diduga ada keterlibatan oknum aparat dan pejabat pemerintahan.
“Ini tidak akan kami biarkan. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang turut hadir dalam kegiatan itu menegaskan, kunjungan lapangan bersama Satgas PKH adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas kejahatan lingkungan.
“Tesso Nilo adalah paru-paru Riau, warisan alam yang harus kita jaga bersama,” ujar Kapolda.***