PEKANBARU, AmiraRiau.com - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memberi peringatan keras kepada seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, agar jabatan dan kewenangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terutama melakukan pungutan liar (pungli).
Markarius menegaskan, seragam yang dikenakan setiap personel adalah amanah rakyat yang harus dijaga marwahnya. Ia tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan tugas penegakan aturan untuk meminta uang atau upeti kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Jangan menggadaikan seragam, tetap jaga integritas," tegas Markarius, Kamis (22/10/2026).
Ia menekankan, setiap personel wajib bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Seluruh anggota juga diwajibkan memahami Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai landasan hukum dalam setiap tindakan penertiban.
Menurutnya, pemahaman regulasi menjadi kunci agar tindakan di lapangan tidak melenceng dan melampaui batas kewenangan.
"Itu menjadi pegangan dalam bertindak di lapangan, jangan sampai bertindak di luar kewenangan maupun aturan yang berlaku," jelasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjut Markarius, tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pungli. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.
"Kami tegaskan kepada seluruh personel, agar jangan sampai terlibat pungli. Ini harus jadi perhatian bagi seluruh personel Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya.
Markarius juga meminta personel Satpol PP merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Terlebih, Satpol PP juga tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112.
"Personel Satpol PP Kota Pekanbaru harus merespons cepat, terutama laporan terkait gangguan ketertiban umum, seperti pekat," ujarnya.
Wawako Markarius juga menekankan pentingnya pemahaman personel terhadap tugas dan fungsi, termasuk peraturan daerah (perda) serta peraturan kepala daerah. Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi saat menjalankan tugas mengikuti aturan yang berlaku," terangnya.***