Temuan Audit BPK Riau, Inspektorat Meranti Siap Koordinasi Lanjutan

A

administrator

Sabtu, 20 Desember 2025 | 00:00 WIB

Temuan Audit BPK Riau, Inspektorat Meranti Siap Koordinasi Lanjutan

MERANTI, AmiraRiau.com- Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Riau terkait temuan pada pembangunan Gedung Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti. Koordinasi ini bertujuan memperjelas ruang lingkup serta rincian temuan audit, khususnya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp40 juta.

Pembangunan gedung perpustakaan tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp9.635.555.362,24 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan hasil audit BPK Riau, proyek tersebut dinyatakan memiliki kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara. Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pekerjaan.

Di lokasi, awak media menemukan kualitas cat bangunan yang mudah memudar dan terkelupas setelah terkena air hujan, fasilitas MCK yang belum rampung dan belum dapat difungsikan, plafon bangunan yang terkelupas akibat terpaan angin, pemasangan keramik granit yang diduga tidak menggunakan perekat khusus sehingga mudah terlepas, serta retakan pada sejumlah bagian dinding.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim, saat dikonfirmasi pada 18 Desember 2025, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena baru menjabat dan tidak terlibat sebagai pelaksana teknis saat proyek berlangsung.
“Ya, betul, tetapi temuan dan sebagainya lewat Inspektorat. Kami terima hasil temuan. Yang baru ini saya tidak tahu. Saya kurang jelas, yang tahu persis PPTK-nya,” ujar Atan melalui pesan WhatsApp.

Karena keterbatasan informasi dari dinas teknis, awak media mengonfirmasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepala Inspektorat, Rawelly, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan tahun anggaran 2024 terdapat dua temuan utama, yakni kekurangan volume pekerjaan serta kontrak kritis akibat keterlambatan penyelesaian proyek.

Menurut Rawelly, secara prosedural kontrak kritis seharusnya melalui tahapan administratif berupa peringatan hingga pengenaan denda. Namun, ia mengakui bahwa penanganan administrasi kontrak di lingkungan pemerintah daerah belum berjalan optimal.
“Sebenarnya tahapan itu ada, mulai dari peringatan sampai denda. Dendanya tetap dibayar karena dipotong langsung. Tetapi secara administrasi memang belum maksimal, karena kita lemah di penanganan kontrak kerja. Itu yang diingatkan oleh BPKP agar ke depan dibuat SOP khusus,” jelasnya.

Terkait temuan kekurangan volume Rp40 juta, Rawelly menegaskan bahwa Inspektorat menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP dalam bentuk nilai total kerugian tanpa disertai rincian teknis item pekerjaan. Karena itu, Inspektorat tidak memiliki uraian detail bagian pekerjaan yang menjadi dasar perhitungan temuan tersebut.

Sementara menanggapi kondisi fisik bangunan yang dilaporkan awak media, Rawelly menyebut Inspektorat tidak dapat serta-merta melakukan audit ulang karena objek tersebut telah diaudit BPK. Setiap tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme koordinasi antarlembaga.
“Kalau memang dinilai kritis, itu bisa dilaporkan, baik melalui laporan masyarakat, pemberitaan, atau kanal resmi. Nanti kami akan koordinasi lagi dengan BPK, karena mereka yang tahu detail ruang lingkup auditnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan langsung ke Inspektorat maupun melalui sistem pengaduan resmi Pemkab Kepulauan Meranti di meranti-tangkis.merantikab.go.id. Melalui koordinasi lanjutan dengan BPK Riau, Inspektorat berharap diperoleh kejelasan apakah temuan lapangan saat ini masih dalam ruang lingkup audit sebelumnya atau memerlukan penanganan lanjutan melalui audit investigatif.***

Penulis: Farhan