Usai tersebut, Tengku Azwendi Fadjri menjelaskan, Kegiatan kegiatan Penyebarluasan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru kepada masyarakat bukan saja kita bicara tentang peningkatan PAD saja, tetapi bagaimana masyarakat mengetahui dan memahami serta kita harus menerima keluhan dari masyarakat tentang keberadaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru.
"Memang ada keluhkan yang disampaikan kepada kita, terutama tentang Retribusi parkir di zona III(Wilayah Perumahan atau perkampungan). Karena kegiatan parkir di zona III ini sudah menganggu aktivitas para pelaku UMKM. Maka dari itu, persoalan dan masukan terkait parkir di zona III ini perlu diperhatikan oleh pihak pemerintah kota Pekanbaru," ungkap Azwendi.
Sedangkan untuk masalah pajak hiburan yang informasinya dinaikkan oleh pemerintah pusat dari 30 sampai 45 persen, maka persoalan ini kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Namun untuk pajak hotel dan restoran masih tetap," ujar Azwendi
Kita berharap dengan Penyebarluasan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru masyarakat kota Pekanbaru bisa memahami aturan tentang Pajak dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru.(galeri)***