Terima Fasilitas, Nama Anggota DPRD Riau Disebut Dalam Sidang Korupsi BUMD BPR Indra Arta

A

Alseptri Ady

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:57 WIB

Terima Fasilitas, Nama Anggota DPRD Riau Disebut Dalam Sidang Korupsi BUMD BPR Indra Arta

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di tubuh Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta menemukan fakta baru. Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi nama anggota DPRD Riau Dodi Irawan disebut sebut menerima fasilitas kredit dengan perlakuan khusus. 

Hal ini terungkap saat majelis hakim dipimpin Jonson Perancis meminta keterangan terdakwa karyawan BPR, Tri Handika Putra, dimintai penjelasan mengenai proses pencairan kredit bernilai besar yang diduga sarat penyimpangan prosedur.

Dalam keterangannya, Tri Handika mengungkap bahwa fasilitas kredit terhadap anggota DPRD Riau Dodi Irawan tersebut diperlakukan layaknya kredit untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun status yang bersangkutan adalah anggota DPRD dengan masa jabatan politik yang terbatas.

“Kredit dewan ini disamakan dengan PNS, Yang Mulia. Kita mengikuti masa jabatan sesuai SK Dewan,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Atas keterangan tersebut, majelis hakim pun mulai menggali lebih dalam rekam jejak keuangan debitur sebelum kredit jumbo tersebut disetujui pihak bank. Hakim Jonson Perancis secara tegas mempertanyakan apakah terdakwa mengetahui adanya persoalan kredit lain yang dimiliki Dodi Irawan di bank berbeda.

Pertanyaan tersebut dijawab terdakwa dengan pengakuan bahwa informasi mengenai kredit bermasalah itu sebenarnya telah diketahui dan masuk dalam dokumen analisa kredit internal.

Dalam praktik perbankan sehat, debitur yang memiliki riwayat kredit bermasalah atau masuk kategori macet dalam sistem SLIK OJK semestinya sulit memperoleh fasilitas pinjaman baru, apalagi dengan nominal besar.

Selain Dodi Irawan kasus ini juga menyeret nama Minda Roestra Ellya selaku Debitur pada BPR Indra Arta dan juga selaku istri dari Rizal Zamzami yang merupakan Anggota DPRD Riau Komisi V.

Saat sidang sebelumnya majelis hakim mencecar mempertanyakan saksi Minda terkait status pinjamannya yang tercatat sebagai kredit Modal Kerja sebesar Rp265 juta. Padahal, Minda mengaku sama sekali tidak memiliki usaha dan tidak pernah didatangi pihak bank untuk proses survei lapangan.

​” Pekerjaan saksi Ibu Rumah Tangga, tapi kenapa bisa ambil kredit Modal Kerja? Apakah ada usaha lain? Ada tidak orang bank datang survei ke tempat usaha Ibu? ” tanya Hakim dengan nada tegas dalam persidangan.

Saksi menjawab singkat bahwa dirinya tidak memiliki usaha dan pihak bank tidak pernah melakukan survei On The Spot (OTS) sebagaimana aturan yang berlaku. Pengalihan nama debitur dari suaminya kepada dirinya tersebut dilakukan setelah kredit sebelumnya dinyatakan macet.

Dalam perkara ini, jelas muncul dugaan adanya upaya memuluskan pihak tertentu untuk menikmati plafon kredit terbesar tanpa hambatan berarti.

Sidang perkara dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa dan saksi-saksi terkait.

Dimana berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 9 orang terdakwa dalam kasus ini yaitu:

1. Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );

2. Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );

3. Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer );

4. Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );

5. Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );

6. Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );

7. Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta );

8. Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 );

9. Syamsudin ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 )

 

Editor: Alseptri Ady