BANGKINANG, AmiraRiau.com– Dua warga Kabupaten Kampar, Nur Sodik dan Sarino, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Permohonan tersebut resmi terdaftar di PN Bangkinang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bkn tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum para pemohon, H. Juswari Umar Said, S.H., M.H., didampingi Emil Salim, S.H., M.H., dan Mismar, S.H., menyatakan kliennya mempersoalkan keabsahan proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan hingga pelimpahan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Klien kami mengajukan praperadilan karena menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dilakukan terhadap mereka," ujar H. Juswari Umar Said, Jumat (24/7/2026).
Dikaatakan Juswari,Dalam permohonan tersebut, Termohon I adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau cq. Kepala Kepolisian Resor Kampar cq. Kepala Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir.
Sementara Termohon II adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.
Menurut kuasa hukum, Nur Sodik dan Sarino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/2026/Riau/Res Kpr/Sek Kampar Kiri Hilir. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (3) KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.Ibun Politisi Partai Merci ini.
Ia juga menambahkan,Dalam permohonannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB saat kedua pemohon sedang bertugas menjaga kebun kelapa sawit milik Muhammad Rizaul Badrin di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Saat melakukan patroli, keduanya mengaku melihat cahaya senter dari dalam kebun dan mendengar suara tandan buah sawit jatuh. Setelah mendatangi lokasi, mereka menemukan seorang pria bernama Pijor Saut Sinaga yang diduga sedang membawa tandan buah sawit dari dalam kebun.
Pintanya Kuasa hukum berpendapat tindakan kliennya tidak dapat dipisahkan dari upaya menghentikan dugaan tindak pidana pencurian yang sedang berlangsung. Bahkan, dalam permohonan disebutkan bahwa Pijor Saut Sinaga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 202/Pid.C/2026/PN Bkn.
Atas dasar itu, pemohon menilai penyidik seharusnya mempertimbangkan secara utuh konteks kejadian, termasuk status Nur Sodik dan Sarino sebagai penjaga kebun serta kemungkinan adanya alasan pembenar dalam menjalankan tugas menghentikan dugaan tindak pidana.
Selain itu, kuasa hukum juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Di antaranya, penangkapan disebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas maupun menyerahkan surat perintah penangkapan. Pemeriksaan terhadap kedua pemohon juga diklaim dilakukan tanpa didampingi penasihat hukum, padahal pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.Ucap."Juswari.
Pemohon juga menyatakan surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan secara resmi. Mereka menduga pemeriksaan saksi, ahli, visum, serta pengumpulan alat bukti baru dilakukan setelah penangkapan, sehingga penyidik dinilai belum memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan status tersangka.
Tak hanya itu, tindakan Kejaksaan Negeri Kampar selaku Termohon II juga dipersoalkan. Menurut kuasa hukum, setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tahap II dilakukan pada 21 Juli 2026, keluarga pemohon belum menerima surat perintah penahanan maupun pemberitahuan resmi mengenai pengalihan penahanan kepada penuntut umum.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, Nur Sodik dan Sarino meminta majelis hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta seluruh proses penyidikan berikut tindakan hukum lanjutan yang bersumber darinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kampar maupun Kejaksaan Negeri Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kedua institusi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.Tutup Advokat Juswari.***
Penulis: Ali Akbar