Terima Uang Pengganti, Kejari Kampar Masih Tagih Denda Rp500 Juta dari Unsiska Bahrul

I

Isman

Rabu, 15 April 2026 | 15:42 WIB

Terima Uang Pengganti, Kejari Kampar Masih Tagih Denda Rp500 Juta dari Unsiska Bahrul
Kejari Kampar menerima uang pengganti sebesar Rp190.000.000 dari terpidana kasus korupsi penyaluran KUR PT BNI KCP Bangkinang, Unsiska Bahrul, pada Rabu (15/4/2026).

BANGKINANG, AmiraRiau.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar secara resmi menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp190.000.000 dari terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Unsiska Bahrul, pada Rabu (15/4/2026).

Penyerahan uang pengganti ini dilakukan melalui penasihat hukum terpidana kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Pidsus Eliksander Siagian, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut adalah kewajiban terpidana sesuai mandat majelis hakim.

“Pembayaran uang pengganti ini adalah bagian dari pengembalian kerugian negara sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 26 Maret 2026,” terang Eliksander didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto.

Uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara. Eliksander menegaskan bahwa selain penjatuhan pidana badan (penjara), aspek pemulihan keuangan negara adalah prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi.

Meskipun telah membayarkan uang pengganti, terpidana Unsiska Bahrul masih memiliki kewajiban hukum lainnya. Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500.000.000.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan. Kami akan terus mengawal agar seluruh kewajiban terpidana dipenuhi,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Unsiska Bahrul bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR di PT BNI KCP Bangkinang pada rentang waktu 2021 hingga 2023. Modus operandi dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan, di mana sejumlah pihak lainnya juga telah diproses hukum dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Dengan adanya pengembalian ini, Kejari Kampar berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memberikan kepastian bahwa aset negara yang dikorupsi harus kembali ke rakyat melalui kas negara.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Isman