THR Tak Kunjung Dibayarkan, Hingga H-7 Disnakertrans Riau Sudah Terima 12 Laporan

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Hingga H-7 Lebaran Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait belum dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan.

Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui beberapa kanal pengaduan, termasuk aplikasi, layanan call center, dan bahkan ada beberapa karyawan yang langsung melapor ke posko pengaduan THR yang dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

Dari 12 laporan yang masuk, 7 laporan disampaikan melalui kanal Kemnaker RI, 4 laporan melalui kanal Provinsi, dan 1 laporan dari kabupaten/kota. Selain itu, 3 laporan juga masuk melalui pesan WhatsApp, sementara 4 laporan lainnya disampaikan secara langsung melalui tatap muka di posko pengaduan.

“Sejauh ini kami sudah menerima berbagai bentuk laporan, mulai dari konsultasi hingga pengaduan resmi,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Senin (24/3/2025).

Mayoritas laporan datang dari karyawan yang bekerja di Kota Pekanbaru, serta sejumlah daerah lain seperti Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis, dan Dumai. Disnaker mengungkapkan bahwa terdapat tiga dugaan pelanggaran serius terkait tidak dipenuhinya hak pekerja.

“Kami telah mengidentifikasi adanya pelanggaran normatif, di mana hak pekerja tidak diberikan sesuai ketentuan, baik PKWT maupun PKWTT,” jelas Boby.

Menurutnya, THR adalah hak mutlak pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih setara dengan satu bulan gaji. Sementara bagi yang belum genap setahun, THR dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pemerintah Provinsi Riau juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Petugas pengawas dan mediator kami siap menindaklanjuti laporan yang masuk. Kami akan pastikan hak pekerja tetap terlindungi,” tegas Kadisnakertrans Riau.***

Editor: Alseptri Ady

gambar