Oleh: Dr. Parlindungan, SH. MH.
Menurut Praktisi Hukum Dr. Parlindungan, SH. MH., terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah sebuah kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja ataupun buruh. Hal ini jelas dan tegas terdapat beberapa dasar hukum yang menekankan, agar pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh, di antaranya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah dirubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Undang-Undang Cipta Kerja, juga ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan bahkan sampai ke Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap tahunnya.
"Kalau di tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran untuk menegaskan kewajiban pembayaran kepada tenaga kerja atau buruh, kemudian adanya larangan pengusaha untuk mencicil pemberian THR Keagamaan, kemudian mencakup pula mekanisme pengaduan melalui posko pengaduan," jelas Parlindungan.
Kata Parlindungan, dari semua dasar hukum serta aturan tersebut sangat jelas mengatur bagaimana mekanisme di dalam pemberian THR Keagamaan. Salah satunya, apabila sudah 12 bulan secara terus-menerus bekerja, maka akan diberikan THR Keagamaan sebesar satu bulan upah. Kemudian apabila belum 12 bulan bekerja, maka THR Keagamaan juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh secara proporsional.
"Lalu, pemberlakukan terhadap pekerja harian lepas juga demikian kemudian, berhak mendapatkan THR Keagamaan, termasuk bagi pekerja yang dibebankan target penghasilan juga demikian," papar Parlindungan.
Lanjut Parlindungan, aturan dalam pemberian THR Keagamaan juga menegaskan, larangan pengusaha untuk mencicil pemberian THR Keagamaannya apalagi tidak membayarkannya.
"Pemberian THR Keagamaan oleh pengusaha kepada pekerja ataupun buruh, kalau dulu boleh mencicil, karena dalam masa pandemi Covid-19. Dalam beberapa tahun pasca pandemi Covid 19 pengusaha dilarang untuk mencicil," jelas dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning ini.
Diakui Parlindungan, memang menjadi beban pengusaha dalam memberikan THR Keagamaan, karena ada biaya besar yang harus diberikan dan dikeluarkan, namun karena ini adalah sebuah kewajiban, maka pengusaha wajib mematuhinya.
Bahkan, kata Parlindungan, penekanan pemberian THR Keagamaan, pengusaha tidak boleh kurang dari 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini. Paling lambat, 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, pekerja atau buruh sudah menerima THR Keagamaan.
"Bagi pengusaha yang melanggar di dalam pemberian THR Keagamaan atau justru tidak memberikan tunjangan dari keagamaan atau malah mencicil di dalam pemberian THR Keagamaan, maka terdapat beberapa sanksi yang tegas bagi pengusaha, di antaranya adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kemudian bisa saja pembekuan usaha, dan bahkan sampai penutupan perusahaan apabila tetap bandel tidak memberikan THR Keagamaan kepada pekerja ataupun buruh, " tegas Parlindungan yang juga Sekretaris DPC PERADI Pekanbaru.
Parlindungan juga menjelaskan, di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga menekankan, agar seluruh kepala daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, agar membuat posko pengaduan THR. Dimana, kegunaan posko ini adalah sebagai penampung aspirasi bagi pekerja ataupun buruh terhadap hak-haknya yang diabaikan, terutama terkait dengan pemberian THR Keagamaan yang pengaduannya terkoneksi dengan pemerintah pusat melalui satu aplikasi.(*)
Dr. Parlindungan, SH. MH. Penulis: Dosen Hukum Perusahaan dan Kepailitan Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Riau dan Sekretaris DPC PERADI Pekanbaru