Ultimum Remedium dan Masa Depan Keadilan Hukum

I

Isman

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

Ultimum Remedium dan Masa Depan Keadilan Hukum

Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.

ADA satu gejala sosial yang perlahan tumbuh dalam kehidupan masyarakat Indonesia hari ini: sedikit-sedikit lapor polisi. Perselisihan kecil dibawa ke pidana. Kritik dianggap penghinaan. Konflik pribadi berubah menjadi perkara hukum. Bahkan terkadang, ruang keluarga, ruang akademik, dan ruang sosial kehilangan kesempatan berdialog karena semuanya buru-buru diserahkan kepada pasal dan penjara.

Di titik inilah kita patut bertanya: apakah hukum pidana masih menjadi ultimum remedium—obat terakhir—atau justru telah berubah menjadi kebiasaan pertama?

Padahal sejak awal, hukum pidana tidak pernah dirancang untuk menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Ia hanyalah instrumen terakhir ketika cara-cara yang lebih manusiawi sudah tidak lagi mampu menyelesaikan konflik.
Ironisnya, masyarakat modern justru sering merasa lebih puas ketika seseorang dipenjara dibanding ketika masalah selesai secara damai. Seolah-olah keadilan hanya sah bila ada borgol, tahanan, dan vonis. Padahal belum tentu.

Dalam bahasa Latin, ultimum remedium berarti “upaya terakhir”. Dalam teori hukum pidana, asas ini mengandung pesan moral yang sangat dalam: negara tidak boleh mudah menghukum rakyatnya.
Sebab pidana bukan perkara ringan. Sekali seseorang diproses pidana, bukan hanya kebebasannya yang terancam, tetapi juga nama baik, masa depan, psikologi keluarga, bahkan martabat sosialnya.

Karena itu para filsuf hukum sejak lama mengingatkan bahaya penghukuman berlebihan. Cesare Beccaria pernah mengkritik keras negara yang gemar menghukum karena menurutnya hukuman yang berlebihan hanya melahirkan ketakutan, bukan keadilan.

Sementara Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum seharusnya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Kalimat ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya sangat filosofis. Sebab hukum yang kehilangan kemanusiaan pada akhirnya hanya akan menjadi alat kekuasaan.

Secara sosiologis, masyarakat Indonesia sejatinya memiliki tradisi penyelesaian konflik yang sangat kaya. Di Minangkabau dikenal budaya “badamai”. Di berbagai daerah ada musyawarah kampung, mediasi adat, dan penyelesaian berbasis kekeluargaan.

Masyarakat Nusantara sejak dahulu memahami bahwa tidak semua konflik harus berakhir di pengadilan.
Karena tujuan utama hidup bersama bukan memenangkan perkara, melainkan menjaga keseimbangan sosial.

Namun modernisasi hukum kadang melahirkan paradoks. Ketika masyarakat semakin maju secara teknologi, justru ruang sosial menjadi semakin rapuh secara emosional. Media sosial mempercepat kemarahan. Ego diperbesar algoritma. Akibatnya, laporan pidana sering menjadi pelampiasan rasa tersinggung.

Kita hidup di zaman ketika orang lebih mudah memviralkan kesalahan daripada memaafkan.

Sejarah dunia menunjukkan bahwa negara yang terlalu mudah menggunakan hukum pidana perlahan dapat berubah menjadi represif.

Pada abad pertengahan di Eropa, pencurian kecil bisa berujung hukuman mati. Negara menggunakan pidana untuk menunjukkan kekuasaan, bukan keadilan. Rakyat dipaksa takut kepada hukum, bukan percaya kepada hukum.

Peradaban kemudian menyadari bahwa penghukuman yang berlebihan hanya menciptakan dendam sosial dan ketakutan kolektif.

Karena itu lahirlah prinsip modern bahwa pidana harus dibatasi.
Negara tidak boleh mudah memenjarakan warga hanya demi menunjukkan kewibawaan.

Indonesia pernah mengalami momen penting ketika publik mempertanyakan nurani hukum dalam kasus Prita Mulyasari.
Seorang ibu rumah tangga diproses pidana setelah mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui surat elektronik. Secara formal mungkin ada pasal yang digunakan, tetapi secara moral masyarakat melihat ada sesuatu yang tidak sehat: kritik konsumen dibalas pidana.

Publik lalu bergerak. Solidaritas muncul di mana-mana. Kasus itu menjadi simbol bahwa masyarakat sebenarnya masih memiliki rasa keadilan yang hidup.

Begitu pula ketika seorang nenek diproses hukum hanya karena mengambil beberapa buah kakao akibat kemiskinan. Publik bertanya: benarkah negara menjadi kuat karena menghukum seorang nenek miskin?

Pertanyaan ini bukan sekadar emosional, melainkan filosofis.
Sebab hukum tanpa kebijaksanaan bisa berubah menjadi kekerasan yang dilegalkan.

Dalam perspektif Islam, tujuan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan menjaga kemaslahatan manusia (maqashid syariah).

Al-Qur’an bahkan memberi ruang besar bagi maaf, perdamaian, dan perbaikan sosial. Allah SWT berfirman:
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas tanggungan Allah.”
(Q.S. Asy-Syura: 40).

Ayat ini memperlihatkan bahwa memaafkan bukan kelemahan, melainkan kemuliaan moral.

Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad juga lebih sering mengedepankan pendekatan persuasif dibanding penghukuman. Hukuman diterapkan ketika kerusakan sosial tidak lagi bisa dicegah dengan cara-cara yang lebih lembut.

Semangat ultimum remedium sesungguhnya sangat dekat dengan nilai agama: hukum hadir untuk memperbaiki manusia, bukan menghancurkannya.

Hari ini Indonesia mulai mencoba menghidupkan kembali ruh ultimum remedium melalui pendekatan restorative justice. 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai membuka ruang penyelesaian damai untuk perkara tertentu.

Ini langkah penting.
Karena penjara tidak selalu melahirkan kesadaran. Kadang ia justru melahirkan luka sosial baru. Banyak orang keluar dari penjara dengan kebencian, stigma, dan masa depan yang rusak.

Keadilan sejati bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kehidupan.

Masa depan hukum Indonesia akan sangat ditentukan oleh satu pertanyaan besar: apakah hukum akan menjadi alat peradaban atau alat ketakutan?

Jika seluruh persoalan dibawa ke pidana, maka bangsa ini akan dipenuhi rasa curiga dan budaya saling melaporkan. Tetapi jika hukum digunakan dengan kebijaksanaan, maka hukum dapat menjadi jalan pendidikan sosial dan pemulihan kemanusiaan.

Bangsa yang besar bukan bangsa yang paling banyak memenjarakan rakyatnya, melainkan bangsa yang paling bijaksana menggunakan kekuasaan hukumnya.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal pasal. Keadilan adalah tentang nurani.

Di Langit Batam, 10 Mei 2026.

*Akademisi, Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Karakter