Tindak 29 Warga Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Kumpulkan Denda Rp11,9 Juta

I

Isman

Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tindak 29 Warga Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Kumpulkan Denda Rp11,9 Juta
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, saat turun langsung dalam razia penindakan bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, sepanjang 2026 ini sudah berhasil menjaring 29 warga yang membuang sampah sembarang.

Puluhan warga yang terjaring diberikan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebutkan, 29 warga bersangkutan diamankan di sejumlah titik saat membuang sampah di sembarang tempat.

"Jadi, ada 29 pelanggar yang sudah berhasil dijaring," ungkapnya, Rabu (15/7/2026).

Dari 29 warga yang membuang sampah sembarangan tersebut, terang Reza, tim gabungan telah mengumpulkan denda sebesar Rp11.950.000.

"Uang tersebut langsung di setorkan ke kas daerah," ucapnya.

Guna menjaga kebersihan kota, Reza mengajak seluruh pihak agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.

"Harapan kita, tentu jangan ada lagi yang buang sampah sembarangan. Apalagi sekarang sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampah," tutupnya.***

Penulis: Afnan

Editor: isman