Wabup menyampaikan, berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 84 Tahun 2022, maka pertimbangan yang mendasari perubahan APBD kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2023 ini adalah adanya perubahan proyeksi pembiayaan daerah serta terjadinya beberapa pergeseran belanja program dan kegiatan.
[video width="1920" height="1080" mp4="https://amirariau.com/wp-content/uploads/2023/09/DISKUSI-DI-WALHI-1-1.mp4"][/video]
Kondisi ini menyebabkan perubahan APBD menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintahan Inhu agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik dan tetap memilah dan melihat ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan serta prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dari awal.
Diakhir pidatonya Wabub menyampaikan ada kegiatan mendasar perlu dilaksanakan, dan ada pergeseran kegiatan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), APBD-P menjadi pilihan agar proses pembangunan berjalan baik dan optimal sehingga program pembangunan untuk masyarakat berjalan baik.***