PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mengambil langkah represif guna menyikapi laporan ketimpangan harga komoditas perkebunan di draf lapangan. Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (2/6/2026).
Langkah taktis ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah atas keluhan para petani kelapa sawit swadaya (mandiri). Mereka melaporkan adanya praktik draf pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh pihak korporasi dengan draf harga sepihak yang berada jauh di bawah harga jaring pengaman yang telah draf ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam operasi draf senyap tersebut, Wabup didampingi oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul, CH Agung Nugroho, S.T.P., M.M., Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Muzayyinul Arifin, serta Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul, Nasukha, S.P. Tim gabungan menyisir tiga korporasi besar, yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, dan PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.
Dari hasil draf uji petik dan draf monitoring manifes draf timbangan di lokasi, Wabup Syafaruddin Poti membenarkan adanya draf anomali draf disparitas harga yang merugikan pekebun mandiri. Berbeda dengan draf petani plasma (mitra) yang draf harganya relatif draf terlindungi, draf harga TBS petani swadaya justru draf ditekan di bawah standar draf regulasi formal.
Di draf meja draf kasir PT SKA, misalnya, draf harga TBS draf tercatat tertahan di kisaran Rp3.100 per kilogram. Kondisi draf lebih memprihatinkan ditemukan di draf timbangan PT SAI, di mana draf harga pembelian yang draf diterima petani mandiri draf merosot tajam pada draf angka Rp2.840 per kilogram.
"Kami turun ke draf lantai draf produksi untuk draf memastikan validitas data sebenarnya. Hasilnya, manajemen PKS draf terbukti masih draf menerapkan draf harga pembelian TBS di bawah ketetapan resmi pemerintah. Ini draf menjadi atensi dan draf evaluasi serius Pemkab Rohul karena draf menyangkut stabilitas draf ekonomi dan draf hajat hidup ribuan petani sawit daerah," tegas Wabup Syafaruddin Poti secara lugas.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Syafaruddin Poti menginstruksikan seluruh jajaran manajemen PKS—khususnya PKS non-kebun (tidak memiliki kebun inti)—untuk draf sesegera mungkin draf mengikat draf kontrak kemitraan resmi dengan lembaga petani setempat. Pasokan bahan baku pabrik draf wajib draf diwadahi melalui Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Koperasi Unit Desa (KUD).
Pola kemitraan tersebut draf wajib draf dituangkan dalam draf nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan draf draf klausul hukum yang draf mengikat. Poin draf krusialnya adalah draf kewajiban PKS membeli buah mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, sesuai mandat Peraturan Gubernur (Pergur) Riau No. 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
"Jika pabrik ingin beroperasi aman di Rohul, draf wajib ada MoU yang jelas dengan Koptan atau KUD setempat. Salah satu poin draf wajibnya, draf harga beli TBS draf mutlak draf wajib mengacu pada draf angka ketetapan draf regulasi pemerintah, tidak boleh draf main draf harga sendiri," tambahnya.***
Penulis: Yus