PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengumumkan penghentian sementara layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta Kartu Identitas Anak (KIA). Langkah ini diambil akibat adanya gangguan teknis pada sistem server yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan tersebut.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menyampaikan, pihaknya sedang berupaya keras untuk memperbaiki gangguan sistem yang terjadi saat ini. Gangguan teknis ini mengakibatkan proses perekaman data dan pencetakan dokumen kependudukan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Perbaikan sedang kami lakukan agar layanan dapat segera kembali normal. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat situasi ini,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunda sementara waktu pengurusan dokumen KTP-el maupun KIA hingga pemberitahuan lebih lanjut. Warga diimbau untuk senantiasa memantau informasi resmi dari Disdukcapil Kota Pekanbaru melalui akun media sosial ataupun situs resmi dinas tersebut.
"Gangguan teknis seperti ini memang bisa terjadi sewaktu-waktu karena berbagai faktor, seperti peningkatan beban server atau gangguan sistem jaringan. Namun, kami berkomitmen untuk segera menormalkan layanan demi memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat," ucap Irma.
Disdukcapil Pekanbaru juga memastikan bahwa layanan lainnya yang tidak bergantung pada server utama tetap berjalan. Warga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena segala bentuk layanan akan kembali dibuka setelah sistem dinyatakan stabil.***