Warga Negara Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang karena Pelanggaran Izin Tinggal

A

Alseptri Ady

Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Warga Negara Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang karena Pelanggaran Izin Tinggal

SELATPANJANG, AmiraRiau.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial HY dideportasi ke negara asalnya karena terbukti melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kasus pelanggaran tersebut terungkapkan berkat pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang dipimpin Nanda Ambeg Paramaarta. 

Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap WNA bersangkutan, HY dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta menuju Xiamen Gaoqi International, Selasa (4/8/2026).

HY terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Dendi Surya Agung Nugraha mengatakan, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Kamis (6/8/2026). 

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: MCR