PEKANBARU, AmiraRiau.com- Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Yossy Kusumo, memberikan peringatan keras kepada debt collector yang melanggar hukum yang berkedok premanisme.
Peringatan tersebut disampaikan Wakapolda Riau ketika memimpin memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto.
“Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi bagi debt collector yang melanggar hukum yang berkedok premanisme,” tegas Wakapolda Riau, Brigjen Yossy Kusumo.
Baca Juga >
Sebagaimana diketahui, bahwa sebanyak 10 orang debt colector ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Ini merupakan hasil pengembangan dari 4 orang yang diamankan setelah melakukan aksi brutal pengrusakan mobil di depan Mapolsek Bukit Raya. Yang turut ditangkap pada Senin (21/4/2025) kemarin merupakan anak-anak kategori remaja.
Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain Mr, Mrs, WI, MMIF, S, Mrp, PP. Sedt, tiga anak-anak yang turut terlibat yakni As, Mi, So.
Baca Juga >
Penangkapan dilakukan Subdit Jatanras Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru di beberapa tempat di Pekanbaru dan Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan para pelaku berasal dari kelompok “Debt Collector Fighter”.
Aksi brutal para debt collector berawal dari perselisihan sengketa penarikan satu unit mobil dengan kelompok lain di Hotel Furaya, hingga berlanjut ke Parit Indah dan di depan Mapolsek Bukit Raya.
Saat beraksi para pelaku melakukan pengerusakan menggunakan kayu dan batu, sehingga menyebabkan seorang perempuan mengalami luka serius.
“Awalnya kami amankan empat orang. Setelah dikembangkan, total ada 14 pelaku yang berhasil kami tangkap. Mereka sempat melarikan diri ke Kampar, Siak, dan Pekanbaru,” ujar Asep.
Baca Juga >
Korban wanita teridentifikasi berinisial RP (31) mengalami luka serius setelah menjadi korban pengeroyokan, padahal ia telah mencoba mencari perlindungan ke Mapolsek Bukitraya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti yang diamankan di antaranya batu, kayu, dan beberapa unit telepon genggam.Selain menangkap para pelaku, Polda Riau juga berencana memanggil pihak leasing yang menggunakan jasa debt collector ilegal. Untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang dikemudian hari.
Baca Juga >
“Penarikan kendaraan kredit macet harus dilakukan sesuai prosedur. Tidak boleh ada kekerasan. Kalau ada, segera lapor ke polisi, akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Asep.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban aksi kekerasan berkedok debt collector untuk tidak ragu melapor.
“Kami telah membuka posko aduan khusus. Semua laporan akan ditindaklanjuti tanpa kompromi,” ujarnya.
Terkait insiden tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil dan dimutasi ke Polda Riau.(Mc-R)***

