PEKANBARU, AmiraRiau.com- Polda Riau berhasil menangkap 2 pelaku perampokan yang menembak korbannya di jalan Garuda sakti Km 31, kabupaten Kampar. Pelaku berinisial FM alias Faksi yang juga seorang residivis kasus perampokan dan W alias Dodo.
Penangkapan keduanya diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (30/11/2023).
“Keduanya dilaporkan merampok hingga menembak korbannya yang sendirian usai mengambil uang dengan jumlah banyak,” katanya.
Asep menjelaskan peristiwa perampokan terjadi saat korban melintas di Jalan Lintas Garuda Sakti, KM 31, Kabupaten Kampar pada Senin 13 November 2023 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditembak pada bagian wajah. Kemudian berdasarkan keterangan medis peluru sudah berhasil diangkat dari bagian leher korban,” ungkapnya.
Lebihlanjut, Asep menerangkan bahwa total uang korban yang dirampok berjumlah 742 juta. Kemudian uang itu dibagi, Pelaku FM mendapatkan Rp 500 juta sedangkan W mendapat Rp 242 Juta.
“Keduanya ditangkap terpisah, Faksi alias FM ditangkap di Batam pada 26 November sedangkan Dodo ditangkap di Bagan Sinembah Rokan Hilir pada 29 November 2023,” jelas Asep.
Saat ditangkap, keduanya terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena memiliki senjata api.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan juga akan dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api. Pasal berlapis,” tutup Asep.***