25 Aman, Sondia Warman dan 5 Bacalon DPD RI Dapil Riau Terhenti

25 Aman, Sondia Warman dan 5 Bacalon DPD RI Dapil Riau Terhenti

PEKANBARU- Sebanyak 6 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (Bacalon DPD) RI Dapil Riau, dinyatakan gagal maju ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi syarat.

Salah seorang  yang dinyatakan tidak lolos merupakan mantan Wakil Ketua DPRD dan mantan Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru, Sondia Warman.

Sementara 5 lainnya yang juga gagal adalah Herdi Salioso, Oskar Oris, Ichwanul Ihsan, Maimunah serta Puji Daryanto.

Berdasarkan pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, hanya 25 dari awalnya 44 bakal calon DPD RI Daerah Pemilihan Riau akan mengikuti verifikasi faktual tahap II, pada tanggal 26 Maret-8 April 2023.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, KPU telah mengumumkan hal itu lewat rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal, kemarin.

"6 Bakal calon Anggota DPD Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Riau, ditetapkan tidak memenuhi syarat dukungan minimal pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau pada Jumat (24/3)," kata Ilham di Pekanbaru, Sabtu (25/3/2023).

Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Riau dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan kemudian dipandu oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi.

Masing-masing Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut.

“Dari 31 bacalon yang diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua tanggal 2-11 Maret 2023, hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau, sedangkan 2 bacalon atas namaHerdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan,” ungkap Joni.

Dikatakan dia, setelah dilakukannya verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap 29 bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12-21 Maret 2023, terdapat empat bacalon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sebagaimana ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal dengan sebaran dukungan minimal di 50 % kabupaten/kota di Provinsi Riau. Keempat Bacalon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi total enam Bacalon yang tidak memenuhi syarat,” lanjutnya dilansir antarariau.

Selanjutnya bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno hari ini, maka dapat lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret-8 April 2023.

Sedangkan bagi bacalon yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Nama-nama Balon Anggota DPD yang Memenuhi Syarat (MS) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua :

1. Lampita Pakpahan

2. Elfenni Erdianta BR Bangun

3. Hopea Ingvirnia Erwin

4. Misharti

5. Romwel Sitompul

6. Martius Busti

7. Benson Sinaga

8. Muhammad Mursyid

9. Herman Maskar

10. Patar Sitanggang

11. Pebrialin Razak

12. Arief Eka Saputra

13. Rido Rikardo

14. Rizaldi Putra

15. H.M. Rizal Akbar

16. Sewitri

17. Sonny Magranta Silaban

18. Yosrizal

19. Marjoni Hendri

20. Alpasirin

21. Chaidir

22. Eddy Budianto

23. T. Nazlah Khairati

24. Mimi Lutmila

25. T. Rusli Ahmad

Nama-nama Balon Anggota DPD yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua:

1. Herdi Salioso

2. Oskar Oris

3. Ichwanul Ihsan

4. Maimunah

5. Puji Daryanto

6. Sondia Warman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index