MERANTI, AmiraRiau.com - Upaya penyelundupan narkotika skala besar kembali digagalkan aparat di wilayah perairan Kepulauan Meranti. Sebanyak 27 kilogram sabu diduga jaringan internasional berhasil diamankan dalam operasi penindakan di Selat Akar.
Dua orang kurir berinisial K (26) dan S (38) ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri menggunakan speedboat, Senin (27/4/2026) pagi.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti dalam rangka Operasi Antik LK-2026, setelah menerima informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik langsung melakukan penyelidikan dan patroli intensif di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh wilayah yang kerap menjadi jalur masuk barang ilegal.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan. Saat hendak dihentikan, kapal justru tancap gas mencoba kabur.
Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan juru mudi kapal.
“Pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas untuk menghentikan laju kapal,” ujar sumber kepolisian.
Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi 27 paket sabu dengan total berat sekitar 27 kilogram. Rinciannya, 17 paket berlabel “Chines Pin We” dan 10 paket berlabel “Gold Leaf”.
Selain itu, turut diamankan 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate, dua unit handphone, paspor, serta speedboat yang digunakan pelaku.
Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi menggunakan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapat penanganan medis.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Kini, keduanya telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa wilayah perairan perbatasan masih menjadi jalur rawan peredaran narkoba jaringan internasional.