3 Paslon Ini Resmi Ajukan Gugatan Pilkada ke MK, Nugi: KPU Riau Siap

3 daerah di Riau resmi Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Setelah hasil pleno penghitungan suara di KPU kabupaten kota diumumkan, akhirnya sebanyak tiga pasangan calon dari tiga daerah di Riau tidak puas dengan hasil tersebut dan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan dari website resmi MK, tiga pasangan calon yang telah mengajukan gugatan adalah Rokan Hilir (Rohil) yaitu pasangan yang mengajukan gugatan adalah petahana Afrizal Sintong -Setiawan, selanjutnya Kuansing pasangan calon Adam-Sutoyo, dan pasangan calon Yuyun-Edwin dari Kampar. Ketiganya menggugat sebagai termohon adalah KPU kabupaten.

Saat AmiraRiau mengkonfirmasi terkait gugatan paslon ke MK ke komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Kamis malam (5/12/2024) mengatakan, KPU Riau menghormati Langkah hukum yang dilakukan setiap Pasangan calon di Pilkada 2024 di propinsi Riau.

Tentu Saja KPU Riau dan KPU Kabupaten/ Kota berstatus termohon akan mengikuti tahapan perselisihan hasil Pilkada ke MK.

“Kita siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilkada 2024, namun kita masih focus ke rekab hasil pilgubri 2024 yang digelar jumat besok,”ujar Nugi

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

gambar