PEKANBARU, AmiraRiau.com - Setelah hasil pleno penghitungan suara di KPU kabupaten kota diumumkan, akhirnya sebanyak tiga pasangan calon dari tiga daerah di Riau tidak puas dengan hasil tersebut dan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan dari website resmi MK, tiga pasangan calon yang telah mengajukan gugatan adalah Rokan Hilir (Rohil) yaitu pasangan yang mengajukan gugatan adalah petahana Afrizal Sintong -Setiawan, selanjutnya Kuansing pasangan calon Adam-Sutoyo, dan pasangan calon Yuyun-Edwin dari Kampar. Ketiganya menggugat sebagai termohon adalah KPU kabupaten.
Saat AmiraRiau mengkonfirmasi terkait gugatan paslon ke MK ke komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Kamis malam (5/12/2024) mengatakan, KPU Riau menghormati Langkah hukum yang dilakukan setiap Pasangan calon di Pilkada 2024 di propinsi Riau.
- Baca Juga Bahasa Melayu sebagai Bahasa ASEAN
Tentu Saja KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota berstatus termohon akan mengikuti tahapan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
"Kita siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilkada 2024, namun kita masih focus ke rekab hasil pilgubri 2024 yang digelar jumat besok,"ujar Nugi.
Tiga Paslon Kepala Daerah di Riau Ajukan Gugatan Pilkada ke MK, KPU Siap Hadapi Sidang

RIAU (RA) - Tiga pasangan calon (paslon) dari tiga daerah di Provinsi Riau resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, daerah yang bersengketa adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kuantan Singingi, dan Kampar.
Paslon yang mengajukan gugatan adalah Afrizal-Setiawan dari Rokan Hilir, Adam-Sutoyo dari Kuantan Singingi, dan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra dari Kampar. Ketiganya menggugat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Anggota KPU Riau, Abdul Rahman, menyatakan pihaknya menunggu pemberitahuan resmi dari MK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"KPU siap menghadapi gugatan jika MK menerima permohonan tersebut," tambah Nugroho Noto Susanto, anggota KPU Riau lainnya, sambil menegaskan bahwa KPU saat ini fokus pada tahapan rekapitulasi hasil Pilgub Riau 2024 sebelum memasuki tahapan perselisihan.
Dalam gugatan, masing-masing paslon menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.
Kemudian pasangan Adam-Sutoyo di Kuansing menyoroti ketidaksesuaian data rekapitulasi yang menjadi dasar gugatan mereka. Menurut tim sukses, ada indikasi pelanggaran administratif yang merugikan mereka, terutama pada penghitungan di TPS tertentu yang diklaim tidak sesuai prosedur.
Sedangkan pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra di Kampar menyatakan klaim kemenangan berdasarkan data C1 yang dihimpun oleh tim koalisi partai pendukung mereka.
Pihak KPU Riau menyatakan akan mengikuti semua proses hukum dan mempersiapkan data yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan di MK.