6 Fakultas Ajukan Mosi Tidak Percaya, Menuntut Rektor Bekukan DPM dan BEM Unilak

6 Fakultas Ajukan Mosi Tidak Percaya, Menuntut Rektor Bekukan DPM dan BEM Unilak

Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Selasa, 14 Juli 2020 bertempat di Gedung Rektorat lantai 3 ruangan rapat Rektor Universitas Lancang Kuning, Aliansi Mahasiswa Peduli Ormawa Unilak mengajukan Mosi tidak Percaya terhadap Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Lancang Kuning dan juga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unilak. Arya, selaku koordinator menyampaikan kepada awak media, menuntut kepada Rektor untuk membekukan BEM dan DPM Unilak karena beberapa alasan yang terlampir dalam surat mosi tidak percaya tersebut dengan nomor surat 01/ ORMAWA-UNILAK/VII/ 2020 yaitu sebagai berikut:

Menonaktifkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning atas dasar:

1. SK yang telah habis masa berlakunya. Dapat dibuktikan dengan jejak digital Pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Universitas Lancang Kuning pada tanggal 03 Mei 2019. Namun pada aksi unjuk rasa pada tanggal 07 Juli 2020 saudara Amir Aripin Harahap masih mengatasnamakan Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning.

2. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning yang telah habis SK nya membuat kegaduhan di lingkungan Universitas Lancang Kuning yang bernuansa politis dan melibatkan elit-elit rektorat.

3. Adanya manipulasi data yang di publikasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning di salah satu media nasional yang menyebabkan nama baik Universitas Lancang Kuning tercemar.

3. Kurangnya etika dan adab dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning yang telah habis SK pada aksi yang dilakukan pada tanggal 07 Juli 2020. Dikarenakan masih menyampaikan orasi didalam ruang pertemuan Rektor Universitas Lancang Kuning.

Selanjutnya, Menonaktifkan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning atas dasar:

1. Tidak berjalannya Fungsi Legislasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning atas tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya terhadap UUDKM Universitas Lancang Kuning dengan tidak adanya kelanjutan mengenai UU turunan dari UUDKM Universitas Lancang Kuning yang dinilai sangat perlu untuk diterbitkan karena menyangkut keberlangsungan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Lancang Kuning.

2. Tidak berjalannya Fungsi Anggaran dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning dikarenakan tidak adanya transparansi dana dari Universitas Lancang Kuning selama periode masa baktinya.

3. Tidak berjalannya Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning karena tidak adanya UU yang mengatur mengenai Badan Eksekutif Mahasiswa.

4. Tidak berjalannya Fungsi Advokasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning dikarenakan tidak adanya audiensi terbuka mengenai permasalahan mahasiswa yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning kepada Pimpinan Universitas Lancang Kuning.

5. Tidak transparannya Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning terhadap SK Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning dan tidak adanya tindak lanjut mengenai Pemilihan Raya atas habisnya masa berlaku SK Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning.

Dalam audiensi tersebut juga hadir Rektor, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan juga Ketua Kelembagaan BEM dan DPM Fakultas TEKNIK, FIB, FKIP, FAPERTA, FASILKOM dan FAHUTAN.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index