65 Tersangka Karhutla, Polda Riau Pasang 260 Papan Peringatan di Lokasi Bekas Karhutla

A

Alseptri Ady

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:10 WIB

65 Tersangka Karhutla, Polda Riau Pasang 260 Papan Peringatan di Lokasi Bekas Karhutla

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Polda Riau mengirimkan 260 papan peringatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk dipasang di lokasi bekas kebakaran yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, Rabu (28/10/2026).

Pelepasan dipimpin Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, didampingi Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan dan forkopimda Riau, dari Mapolda Riau.

"Pemasangan 260 plang ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, meskipun saat ini kondisi karhutla di Riau relatif terkendali," kata Kapolda Riau.

Arman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan, saat ini tidak ditemukan titik api aktif di wilayah Riau. Sejumlah indikasi yang sempat terpantau setelah dilakukan pengecekan ternyata berasal dari cerobong asap.

"Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap," ujar Arman.

Alumni Akpol 1992 ini menjelaskan, bahwa asap yang saat ini terpantau di wilayah Riau merupakan asap kiriman. Meski demikian, personel tetap disiagakan di sejumlah wilayah rawan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

"Walaupun karhutla di Riau sudah tidak ada, tapi kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan," tegasnya.

Arman menyebutkan, sebanyak 260 papan peringatan tersebut akan didistribusikan ke 12 kabupaten/kota di Riau. Plang diprioritaskan untuk lokasi yang sebelumnya mengalami kebakaran akibat pembakaran lahan oleh perorangan.

Kapolda Riau berharap pemasangan papan peringatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak pembakaran lahan. Selain merusak lingkungan, karhutla juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga perekonomian daerah. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi," pesan Irjen Arman.

Menurut Arman, upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan petugas di lapangan. Kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan menjadi faktor penting dalam menekan risiko karhutla.

Selain memperkuat langkah pencegahan, Polda Riau juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, tercatat 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka dalam penanganan perkara karhutla di Riau.

Adapun luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 3.394 hektare. Data tersebut menjadi perhatian agar upaya pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terus berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, potensi kebakaran dapat ditekan dan kejadian serupa tidak kembali berulang di lokasi yang sama.

Arman berharap, pemasangan 260 plang peringatan yang didukung kesiapsiagaan personel serta partisipasi masyarakat dapat menjaga Provinsi Riau tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

"Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama," pungkasnya.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: MCR