“Api di Balai Serindit": Panggung Politik atau Murni Koreksi?

I

Isman

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:51 WIB

“Api di Balai Serindit": Panggung Politik atau Murni Koreksi?

Oleh: Mardianto Manan

SELAMAT Hari Raya Idul Adha 1447 H, semoga jiwa berkorban kita semua bertambah besar, dalam menjalankan amanah kita di masing masing tugas pokok dan fungsi. Membaca dari beberapa media lokal di Provinsi Riau sehari sebelum Hari Raya Qurban, dilakukan Pelantikan 238 pejabat eselon III dan IV di Balai Serindit kemarin mendadak berubah dari seremoni formal yang khidmat menjadi panggung "sidang terbuka." Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dengan nada tinggi dan telunjuk mengarah, melempar bom waktu ke pangkuan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Erisman Yahya. “Ngeri temuannya! Belasan sampai puluhan miliar. Selesaikan hari ini juga, jangan sampai apinya membesar!” Begitu pekik Plt Gubernur di depan ratusan pasang mata yang mendadak tegang dan saling berbisik.

​Bagi sebagian orang, ini mungkin terlihat sebagai aksi ketegasan seorang pimpinan yang "bersih dan garang." Tapi bagi kita yang biasa membaca denyut nadi birokrasi dan dialektika politik di Bumi Lancang Kuning, atraksi verbal di depan publik seperti ini justru menyisakan tanda tanya besar: Ini murni penegakan tata kelola anggaran, atau sekadar seni "mengompori" demi melicinkan jalan pergantian jabatan?

​Logika awam saja berjalan: Dinas Pendidikan adalah instansi dengan "kue" APBD terbesar kedua di Provinsi Riau. Di sana mengalir dana triliunan, mulai dari bosda, dAK, hingga proyek infrastruktur sekolah. Di mana ada gula yang sangat manis, di situ semut-semut kekuasaan pasti berebut mendekat. Ketika Plt Gubernur berteriak ada temuan puluhan miliar, publik tentu terkejut. Tapi yang lebih mengejutkan adalah cara menyampaikannya.

​Kalau tujuannya adalah perbaikan administratif dan menyelamatkan uang negara agar tidak berujung pada rompi oranye KPK, hukum birokrasi yang sehat itu jelas: Panggil empat mata, surati secara resmi, jalankan fungsi Inspektorat, atau beri teguran keras terstruktur. Bukan justru diumumkan secara lisan di atas podium pelantikan massal, membuat sang kepala dinas tertunduk lesu bak terdakwa yang belum disidang.

​Ini bukan kali pertama Kadisdik "diamuk" oleh Plt Gubernur sejak awal menjabat. Dulu sempat ada drama pengumpulan handphone saat rapat, ancaman pemberhentian, hingga isu KPK yang masuk, lalu senyap ditelan bumi. Kini, isu mark-up dana bernilai fantastis itu ditiupkan lagi. Pertanda apakah ini? Apakah ada "bisikan gaib" dari pihak luar yang ingin menggeser posisi Kadisdik karena posisinya yang sangat basah? Ataukah ini strategi politik shock therapy yang sengaja dipelihara agar bawahan terus berada dalam posisi cemas dan tunduk total?

​Ingat, mengelola pemerintahan tidak bisa pakai gaya omon-omon alias sekadar gertakan panggung. Menuding ada temuan puluhan miliar di depan publik tanpa kejelasan detail hukum justru melahirkan dua dampak buruk: menjatuhkan marwah wibawa birokrasi itu sendiri di mata masyarakat, dan sekaligus menciptakan kegaduhan yang tidak produktif. Jika memang ada "api" korupsi atau penyimpangan, tugas pemimpin adalah memadamkannya secara sistemik, bukan malah menjadikannya tontonan festival yang membakar reputasi bawahannya sendiri di depan umum.
Namun jika benar Kadisdik ini bermain, saya pertama mendukung pak Pemprov agar segera diambil tindakan nyata dan digiring ke aparat hukum.

​Rekomendasi dan Solusi untuk Plt Gubernur Riau

​Sebagai akademisi dan mantan legislator yang paham betul bagaimana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) digedok dan diawasi, saya menawarkan langkah-langkah solutif dan elegan bagi Pemprov Riau agar persoalan ini tidak melulu menjadi konsumsi gosip kedai kopi, melainkan selesai secara hukum dan administrasi:

​1. Gunakan Jalur Formal Inspektorat (Bukan Jalur Podium)

​Stop gaya menegur urusan sensitif anggaran di atas podium pelantikan. Plt Gubernur harus segera memerintahkan Inspektorat Daerah Provinsi Riau untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap Dinas Pendidikan secara komprehensif. Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah keluar dan terbukti ada kerugian negara, berikan tenggat waktu 60 hari sesuai aturan BPK untuk pengembalian. Itu baru kerja birokrasi yang terukur, bukan sekadar gertakan verbal.

​2. Transparansi Berbasis Data, Bukan Opini Liar

​Angka "belasan hingga puluhan miliar" yang dilempar ke publik harus diperjelas duduk perkaranya. Apakah itu murni kesalahan administrasi, keterlambatan pengerjaan proyek, atau potensi kerugian negara akibat mark-up? Sampaikan hasil audit tersebut secara transparan agar masyarakat Riau tidak menduga-duga adanya motif politik atau pesanan kelompok tertentu di balik kemarahan sang kepala daerah.

​3. Evaluasi Jabatan Berbasis Kinerja (Merit System), Bukan Sentimen

​Jika memang Kadisdik dinilai tidak cakap, tidak amanah, atau terindikasi kuat membiarkan kebocoran anggaran berjalan, lakukan evaluasi jabatan melalui mekanisme assessment resmi dan objektif. Pemprov Riau harus membersihkan Dinas Pendidikan dari intervensi "kompor-kompor" politik yang hanya mengincar besarnya anggaran pendidikan demi syahwat kelompok. Tempatkan figur yang memiliki integritas tinggi dan latar belakang manajerial yang kuat di sektor pendidikan.

​4. Perketat Pengawasan Digital dan Sistem E-Budgeting

​Sesuai dengan apa yang disampaikan Plt Gubernur bahwa era digital membuat masyarakat mudah memantau, maka Pemprov harus memperkuat sistem e-planning dan e-budgeting yang terkoneksi langsung dengan sistem pengawasan internal. Sektor pendidikan dengan anggaran raksasa wajib menerapkan zero tolerance terhadap pungutan liar dan pemotongan anggaran dalam bentuk apa pun.

Catatan untuk kita semua

Jabatan adalah amanah, dan anggaran daerah adalah uang rakyat yang pertanggungjawabannya berat dunia-akhirat. Bertindak tegas itu wajib, namun menjaga etika tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari intrik politik internal jauh lebih utama. Jangan sampai riuh rendah di Balai Serindit kemarin hanya berakhir sebagai riak kecil di permukaan, sementara "api" yang sebenarnya tetap dibiarkan menyala di dalam sekam.***

(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota/PWK UIR).