PEKANBARU, AmiraRiau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan, kepada paslon peserta Pilkada Provinsi maupun kabupaten/kota bahwa bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024 merupakan pelanggaran dan tidak dibenarkan.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, kepada AmiraRiau.com, Rabu (9/10/2024). Pembagian Sembako gratis merupakan Pelanggaran, hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 yang menyatakan sembako yaitu: beras, gula, tepung dan minyak goreng serta sejenisnya bukan merupakan barang yang masuk kategori souvenir kampanye.
“Jika ada Paslon yang memberikan sembako gratis itu termasuk dalam kategori pelanggaran dan dilarang dalam aturan,” ujar Nugi.
- Baca Juga Bahasa Melayu sebagai Bahasa ASEAN
Nugi menambahkan, Namun bila ada pasangan calon peserta Pilkada yang mau memberikan buah tangan atau souvenir kepada masyarakat hanya boleh memberikan seperti Hijab, Pakaian, gelas atau lainnya itu diperbolehkan namun nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu.
Begitu juga jika melakukan pasar murah atau bazar, hal itu diperbolehkan. Namun sebelum pelaksanaannya paslon harus berkoordinasi dengan pihak KPU, Bawaslu dan Kepolisian setempat agar dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan masalah.
"Kalau pemberian souvenir berupa hijab, pakaian maupun berbentuk payung atau gelas itu diperbolehkan asal nilainya tidak melebihi Rp 100 ribu," ungkap Nugi tegas
Dengan adanya ketegasan dari KPU ini diharapkan seluruh pasangan calon peserta Pilkada 2024 bisa mematuhi aturan tersebut sehingga Pilkada berjalan aman dan tertib.***
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady