Bahas Pajak Kendaraan Non-BM, Pansus Perubahan Perda Pajak DPRD Riau Gelar Raker dengan Mitra Kerja

Bahas Pajak Kendaraan Non-BM, Pansus Perubahan Perda Pajak DPRD Riau Gelar Raker dengan Mitra Kerja
Sugeng Pranoto saat memimpin raker. (f: fraksi pdi perjuangan dprd riau) | Sugeng Pranoto saat memimpin raker. (f: fraksi pdi perjuangan dprd riau)

Pekanbaru, AmiraRiau.com - Sugeng Pranoto, Ketua Pansus Perubahan Perda Pajak Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011, memimpin raker (rapat kerja) dengan sejumlah mitra kerja di ruang Komisi III DPRD Riau di Pekanbaru, Kamis (29/7/2021). Sejumlah usulan, saran dan kritik mengemuka dalam raker yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Sofyan Siroj Abdul Wahab itu.

Raker dimaksudkan untuk membahas perubahan ketiga atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Darah. Dalam raker yang dihadiri sejumlah anggota Pansus seperti Karmila Sari, Yanti Komala Sari, Syafrudin Iput, Mira Roza, Agus Triansyah, dan Syamsurial itu pembahasannya difokuskan mengenai permasalahan kendaraan non-BM milik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau, yang mengakibatkan tidak dapat dikenakan pajak.

Kasubdit RI Dirlantas Polda Riau Budi menjelaskan, pihaknya menggunakan langkah-langkah persuasif seperti mengeluarkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan. Selain langkah prsuasif, menurut Budi, jugha dilakukan inovasi-inovasi demi mendorong tingkat kepatuhan pembayaran pajak seperti pelaksanaan Electronic Trafic Law Enforcement (ELTE) dan Samsat Digital Nasional (Signal).

Kpala Bapenda Riau Herman menjelaskan Pmprov Riau juga telah melakukan peringanan pmbayaran pajak dengan melakukan pemutihan pajak, mengingat kondisi pandemi saat ini. Hasil dari program ini, menurut Herman, walau pun pendapatan berkurang, namun tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor meningkat. "Juga dibuat unit pelayanan untuk mnjangkau masyarakat," terang Herman. "Dengan adanya inovasi Signal, diharapkan program pmutihan tidak diperlukan lagi di tahun berikutnya.

Anggota Pansus Yanti Komalasari menanggapi, dengan mengatakan masih terdapat beberapa darah yang perlu diperhatikan mengingat masih banyak pengendara yang kurang disiplin dalam urusan pembayaran pajak.

Anggota Pansus lainnya, Mira Roza, menjelaskan Kabupatn Bngkalis dapat menjadi contoh karena sudah maju dalam pengurusan administrasi sehingga Dinas PMD Kependudukan dan Capil dapat melakukan sosialisasi kpada Dinas PMD Kepndudukan dan Capil kabupatn/kota. "Untuk menindak kndaraan non-BM perusahaan, Dinas Pdrizinan memegang peranan penting," terangnya.

Menanggapi itu, DPMTSP Riau melalui Vera Wirniati menjelaskan, Dinas Perizinan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menggunakan kendaraan dengan plat BM.

Sementara menurut Kepala Bapenda Riau, Herman, sebenarnya sudah terdapat imbauan dan surat daran Gubernur. "Tinggal lagi pelaksanannya di lapangan," terang Herman lagi.

Untuk persoalan seperti ini, anggota Pansus Mira Roza mnyarankan agar Biro Hukum Setdaprov Riau membuat praturan secara bersama-sama sehingga tidak hanya didasarkan pada surat edaran saja. Dinas Perizinan juga diharapkan lebih aktif untuk membrikan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang sudah di luar batas yang ditentukan tidak mlaksanakan perubahan pelat kendaran dari non-BM mnjadi BM. (ismi)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index